-->

Kembali ke Indonesia, WNI Gabung ISIS Bakal Dijerat Perppu Terorisme



+ResistNews Blog - Untuk menangani sejumlah warga Indonesia yang terlibat dalam jaringan ISIS dan kelompok militan lainnya, Direktur Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Salahudin menyatakan sepakat dengan usul pembentukan payung hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) .

“Untuk mengatasi kekosongan hukum dan menjangkau mereka yang akan atau pun sudah bergabung dengan ISIS. UU Terorisme sementara belum meng-cover dan sudah harus ada payungnya,” kata Salahudin, Selasa malam (21/04), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Salahudin menambahkan, penerbitan perppu lebih efektif ketimbang payung hukum lain untuk menjawab situasi yang mendesak seperti saat ini.

“Yang paling efektif Perppu. Kalau proses di luar legislasi, kebijakan lain seperti pencegahan, kami harus duduk bersama berbagai instansi untuk melakukan pencegahan. Tapi itu bisa diakali,” ujar Salahudin.

Ia berharap, keberadaan perppu dapat digunakan untuk menindak mereka yang akan atau sudah terlibat tindak pidana khusus terorisme. “Termasuk mereka yang sudah bergabung dan kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Pembahasan mengenai payung hukum ISIS dan kategori organisasi teror lainnya saat ini masih dirumuskan bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan sejumlah lembaga.

Di antaranya yaitu Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, serta sejumlah organisasi massa Islam maupun Kristen.

Masih tahap pembahasan definisi

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Inspektur Jenderal Arief Dharmawan mengatakan, saat ini diskusi masih berada di tahap awal mengenai definisi organisasi yang bisa masuk kategori terlarang. Aturan ini akan dibuat sebagai landasan hukum jangka panjang yang dapat digunakan sampai kapan pun dan melarang organisasi teror dengan nama apa pun.

Aturan hukum ini akan menindak mereka yang sudah bergabung dengan organisasi terlarang itu sekaligus antisipasi bagi mereka yang mencoba terlibat. Di masa yang akan datang, lanjut Arief, pihak kepolisian tidak akan merasa bingung ketika ingin menindak pelaku kejahatan terkait terorisme karena aturan hukumnya sudah jelas.

“Kami tidak bicara nama organisasi, kami akan fokus pada konten, gerakan, serta aktivitas yang mereka lakukan. Tidak peduli apapun namanya, mau ISIS, Boko Haram, atau apapun, bisa kami tindak berdasarkan aktivitas, bukan nama organisasi,” kata Arief. [CNN Indonesia/kiblat.net/ +ResistNews Blog ]