+ResistNews Blog - BERDASARKAN evaluasi dari Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) selama seminggu penerapan Permendag Nomor 06/2015, relatif hampir semua mini market di Indonesia mematuhi larangan penjualan minuman beralkohol (Minol).
“Laporan relawan kita di seluruh Indonesia, relatif minimarket sudah tidak menjual minol. Ada satu dua yang masih menjual, tetapi setelah dijelaskan mereka mau menarik produknya,” ujar Fahira Idris, Ketua GeNAM di Jakarta Kamis (23/04/2015).
Sementara, di supermarket/hypermarket yang memang dalam Permendag masih diberbolehkan menjual minol golongan A (kandungan alkohol dibawah 5 %) masih ada terjadi pelanggaran.
“Di supermarket/hypermaket masih ada terjadi pelanggaran terutama dalam penempatan produk minol dan tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli minol,” ungkap anggota DPD Jakarta ini.
Fahira mengatakan, walau selama ini relawan lebih fokus kepada minimarket yang memang dari sisi jumlah dan sebarannya sangat mudah dijangkau anak dan remaja, tetapi, GeNAM juga melakukan pemantauan penjualan minol di supermarket/hypermarket. [islampos/ +ResistNews Blog ]