Kabar terbaru menunjukkan bahwa perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini bakal memperpanjang kontraknya hingga 2041. Hal ini berarti keberadaannya di wilayah NKRI akan diperpanjang sejak 1960-an menjadi lebih dari 70 tahun.
Freeport yang ingin lebih lama lagi berada di Papua akhirnya memenangkan pergulatannya dengan kontrak karya (KK) perusahaan raksasa tambang asal AS ini diperpanjang 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.
“Para pengusaha ini minta kepastian perpanjangan karena telah membenamkan dana investasi besar. Ini poin titik temu kami,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dari Kontan, Senin (7/4/14).
Dengan perpanjangan durasi KK tersebut, berarti Freeport menambang di Papua selama 74 tahun. KK pertama PT Freeport Indonesia ditandatangani tahun 1967, tepat begitu Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967) diberlakukan oleh Presiden Soeharto sebagai penanda dimulainya Orde Baru.
Bobby Rizaldi, anggota Komisi VII DPR RI mengatakan, indikasi perpanjangan KK Freeport sebenarnya sudah terbaca sejak lama. Sebab perlakuan pemerintah terhadap Freeport berbeda dengan Inalum atau Blok Mahakam.[nefosnews/ +ResistNews Blog ]