Menurut aturan tersebut, jika para ibu menolak menyusui bayi mereka, maka sang suami bisa menuntut mereka ke jalur hukum, Shabestan melaporkan pada Ahad (2/2/2014).
Aturan baru itu diterbitkan Januari lalu dalam undang-undang Hak Anak menekankan bahwa mendapatkan air susu ibu merupakan hak asasi mendasar anak-anak.
Menteri Sosial UEA, Mariam al-Rumi mengatakan dengan “Diwajibkannya” para perempuan menyusui bayi mereka, maka konsekuensinya adalah tuntutan hukum bila mereka tidak melaksanakan kewajibannya itu.
“Ini memang bisa menjadi beban tambahan. Sebab, jika menyusui harus diatur hukum maka konsekuensinya akan ada kasus-kasus baru di pengadilan,” kata al-Rumi.
Dewan Federal Nasional, lembaga yang mengesahkan undang-undang baru ini, mengatakan menyusui anak hingga berusia dua tahun adalah sebuah kewajiban, bukan pilihan bagi seorang perempuan. [islampos/sha/ +ResistNews Blog ]