Tahun 2013 perusahaan tambang mengemplang pajak Rp628 miliar
+ResistNews Blog - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa mengatakan perusahaan tambang mengemplang pajak senilai Rp628 miliar. Jumlah itu merupakan hasil audit yang dilakukan oleh lembaganya.
"Kami mengambil sampel dari 20 persusahaan besar dan 60 perusahaan kecil. Nilai pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp628 miliar," kata Ali di Denpasar, Rabu 19 Februari 2014.
Ali mengatakan, apa yang disampaikan merupakan data pemeriksaan tahun 2013 yang sudah selesai diperiksa. Ia meyakini, jika keseluruhan perusahaan tambang diperiksa, maka jumlah pengemplangan pajak akan semakin tinggi lagi.
"Itu hanya sampel saja. Kami tidak periksa semua. Tapi itu sudah selesai saya periksa."
Menurutnya, kasus pengemplangan pajak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Pada 2011, tunggakan pajak sektor pertambangan tercatat senilai Rp328 miliar. Kemudian pada 2012, naik menjadi Rp486 miliar.
"Pada tahun 2013 tunggakan pajak sektor pertambangan makin meningkat menjadi Rp628 miliar," kata dia.
Ali menuturkan tiap tahun sektor pertambangan bisa merugikan negara senilai Rp30 triliun. Hal itu ditilik dari keseluruhan aspek, seperti pajak yang tak dibayar, deforestasi, aspek sosial, budaya dan lain sebagainya.
"KPK memperkirakan potensi lose-nya Rp30 triliun tiap tahun. Maka saya menyarankan agar moratorium dan clear and clean," kata peserta konvensi capres Partai Demokrat itu. (viva.co.id/ +ResistNews Blog )
"Kami mengambil sampel dari 20 persusahaan besar dan 60 perusahaan kecil. Nilai pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp628 miliar," kata Ali di Denpasar, Rabu 19 Februari 2014.
Ali mengatakan, apa yang disampaikan merupakan data pemeriksaan tahun 2013 yang sudah selesai diperiksa. Ia meyakini, jika keseluruhan perusahaan tambang diperiksa, maka jumlah pengemplangan pajak akan semakin tinggi lagi.
"Itu hanya sampel saja. Kami tidak periksa semua. Tapi itu sudah selesai saya periksa."
Menurutnya, kasus pengemplangan pajak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Pada 2011, tunggakan pajak sektor pertambangan tercatat senilai Rp328 miliar. Kemudian pada 2012, naik menjadi Rp486 miliar.
"Pada tahun 2013 tunggakan pajak sektor pertambangan makin meningkat menjadi Rp628 miliar," kata dia.
Ali menuturkan tiap tahun sektor pertambangan bisa merugikan negara senilai Rp30 triliun. Hal itu ditilik dari keseluruhan aspek, seperti pajak yang tak dibayar, deforestasi, aspek sosial, budaya dan lain sebagainya.
"KPK memperkirakan potensi lose-nya Rp30 triliun tiap tahun. Maka saya menyarankan agar moratorium dan clear and clean," kata peserta konvensi capres Partai Demokrat itu. (viva.co.id/ +ResistNews Blog )