-->

Teks Revolusioner Perjanjian ISIS dengan Kafir Dzimmi Nasrani


Bismillahirrahmanirrahim

Teks Akad (perjanjian) Keamanan yang diberikan Daulah Islamiyyah kepada Kaum Nashrani Raqqah,
atas penerimaan komitmen mereka dengan aturan Perlindungan

Segala puji bagi Allah, yang telah memuliakan islam dengan pertolongannya, menghinakan kesyirikan dengan kekuatannya,

Allah berfirman dalam Al-Qur’an : “Perangilah mereka yaitu (orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, tidak pula kepada hari akhir, mereka tidak mengharamkan apa-apa yang Allah dan rosulNya haramkan, dan tidak beragama dengan Dienul Haq (Islam) dari kalangan yang telah diberikan alkitab, sehingga mereka membayar jizyah (pajak) dan mereka hina dina.” (QS: At-taubah 29)

Kami bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dengan ke Esaan-Nya, dia menepati janji, menolong hamba dan memuliakan bala tentara-Nya serta melarikan musuh dengan ke Esaan-Nya. Tiada Tuhan selain Allah, dan tidaklah kami menyembah kecuali hanya pada-Nya, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir membenci.

Kami bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad ialah hamba Allah, Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam, seorang periang, pemberani dimedan tempur, Allah telah mengutusnya sampai menjelang hari kiamat dengan pedang sehingga Allah satu-satunya yang di Ibadahi, dan ditimpakan bagi mereka keberlepas dirian, siksaan dan peperangan.

Kami bersaksi bahwasanya Isa ibnu Maryam, dia seorang Hamba Allah dan Rosul-Nya, dan Untaian kalimat yang dibacakan kepada Maryam dan menjadi ruh baginya, Allah berfirman : “Al Masih sama sekali tidak enggan menjadi hamba Allah, begitu pula para malaikat yang dekat dengan Allah, barang siapa yang enggan dan menyembongkan diri dari beribadah kepada-Nya, Maka Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.” (An-Nisaa: 172)

Segala puji Milik Allah, atas kemuliaan Islam, Anugrah atas kekuasaan, baginya rasa syukur terus terucap sampai menjelang hari berbangkit.

Wa ba’du : Untaian Surat ini sebagaimana yang telah diberikan oleh Hamba Allah, Abu bakr al-baghdady, Amirul Mukminin bagi kaum nashrani Raqqah untuk memberikan rasa ketentraman dan kemanan bagi mereka : Mereka aman dari jiwa.harta,tempay peribadahan dan seluruh keturunan mereka diwilayah raqqah, tidak akan hancur gereja mereka, tidak akan berkurang harta benda mereka, mereka tidak akan membenci kepercayaan mereka dan tidak membuat bahaya seseorangpun dari mereka.

Sebagai pesyaratan bagi mereka :
1. Mereka tidak diperkenankan mengadakan bangunan baru dikota dan sekitarnya semisal biara, gereja dan pertapaan pendeta, tidak boleh memperbaiki yang telah rusak dari bangunan yang ada.
2. Mereka tidak diperkenankan memunculkan terang-terangan salib, kitab ajaran mereka dari lokasi kaum muslimin atau dipasar (tempat ramai), tidak boleh menggunakan pengeras suara ketika mengadakan ritual dan ibadah mereka.
3. Agar kaum muslimin tidak mendengarkan pembacaan kitab dan pidato mereka, suara kegiataan kegiatan dan pengeras suara mesti didalam gereja.
4. Tidak boleh mengadakan aktifitas yang akan menimbulkan permusuhan bagi daulah islamiyyah, seperti menyebar intel, dan mencari berita perihal daulah islamiyyah atau kaum nashrani mengukuhkan peperangan,membantu menyembunyikan,menculik/selainnya, jika ada yang mengetahui hal demikian, bagi kaum muslimin hendaklah menyampaikan kepada Daulah.
5. mereka harus komitmen, menghilangkan segala bentuk peribadahan yang Nampak diluar gereja.
6. Tidak boleh melarang siapapun dari kalangan nashrani yang ingin masuk islam, jika ia berkendak untu masuk islam.
7. mereka tidak boleh menghina,menganggap sepele islam dan kaum muslimin, tidak boleh mencela ajaran islam.
8. Kaum Nahrani harus berkomitmen untuk membayar jizyah bagi yang telah baligh dari kalangan mereka, jumlah besarnya 4 dinar emas (dinar yang dimaksud adalah dinar emas yang digunakan interaksi jual beli, dengan timbangan berat 4,25 gram emas) itu bagi orang kaya, setengahnya bagi kalangan ekonomi menengah, dan setengah lagi bagi kaum faqir dari mereka, mereka tidak boleh menyembunyikan kekayaan yang mereka miliki, mereka harus membayar 2 kali bayaran dalam setahun.
9. Tidak dibolehkan memiliki senjata
10. Tidak boleh jual beli babi, minuman keras kepada kaum muslimin dipasar dan meminumnya dengan sengaja di tempat tempat umum
11. kalaulah mereka melanggarnya, kuburan khusus telah disediakan bagi mereka, sebagaimana bisa.
12. Mereka harus tampil sopan dalam berpakaian, jual beli dan aturan yang telah ditetapkan Daulah Islamiyyah Irak dan Syam Jika mereka memenuhi apa saja yang diberikan dari semua persyaratan.

Berhak bagi mereka bagaikan menjadi tetangga Allah dan mendapat perlindungan Rasulullah shallAllahu alaihi wa sallam atas jiwa, tempat tingga dan harta mereka, tidak merubah segala hak kepercayaan mereka, tidak menjadi bengkok dari kebengkokan mereka, dan tidak ada kependetaan dari kependetaan mereka, mereka tidak membayar 10 kali lipat jika mereka berinteraksi jual beli diluar aturan daulah islam, bagi mereka ketetapan islam tidak zalim dah menzalimi, dan tidak menyeret seseirang dari mereka karena dosa/kesalahan selain mereka.

Bagi merekalah perlindungan Allah dan perlindungan Muhammad shalallallahu alaihi wa sallam, sampai Allah datangkan dengan urusan-Nya, mereka megukuhkan komitmen atas syarat-syarat yang ada dalam perjanjian tersebut.

Jika mereka menyelisihi perkara yang telah dikukuhkan, hilanglah perlindungan bagi mereka, Daulah Islam telah menempatkan mreka sebagaimana menempatkannya Ahlul Harbi dan durhaka

DAULAH ISLAMIYYAH IRAK DAN SYAM
22 RABIUL TSANY 1435 H

[shoutussalam.com/ +ResistNews Blog ]



Salinan asli teks: