-->

MPR: Pemilu Menimbulkan Paradoks


+ResistNews Blog - TINGGAL menghitung hari, rakyat Indonesia akan dihadapkan pada perhelatan akbar Pemilu 2014 tanggal 9 April 2014 nanti.

Dalam menilai penyelenggaraan pemilu Indonesia, mesti melihat dari perspektif UUD NRI Tahun 1945. Bab VIIB Pasal 22Etentang Pemilihan Umum diatur dalam 6 ayat yang secara eksplisit menyebutkan soal pemilu.

Bila menyimak pasal ini,sangat aktual melihat pemilu dalam perspektif konstitusi. Begitupun kajian mendalam tentang pemilu, harus pula bisa dilakukan dengan perspektif konstitusi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y.Thohari dalam acara diskusi interaktif ‘Dialog Pilar Negara’, di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Gedung Nusantara IV, belum lama ini.

Hajriyanto melihat bahwa pemilu pasca perubahan UUD 1945 adalah pemilu yang benar-benar merefleksikan pemilu yang luber dan jurdil karena sangat demokratis. Pemilu dilaksanakan secara langsung dengan suasana yang kondusif, masyarakat yang sadar pemilu dan pers yang bebas sebagai elemen pengawasan.

Yang paling menjadi sorotan adalah penyelenggaraan pemilu sekarang menimbulkan banyak paradoks.

Paradoks pemilu muncul terutama dari sisi pelaksanaan di lapangan. Paradoks pertama adalah sesuai dengan Pasal 22E Ayat (3)“Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik” dan Ayat (4)Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

Pada ayat 3 secara eksplisit disebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Ayat ini menyebut pemilu yang impersonal tapi di lapangan terdistorsi menjadi pemilu personal. Pemilu saat ini yang maju dan berlaga adalah para caleg.

Pemilu diwarnai aroma persaingan dan kompetisi yang sangat kuat. Bukan hanya persaingan antar partai saja tapi juga persaingan di dalam partai yang sama bahkan merebak isu “kanibalisme”.

Menurut Hajriyanto, sudah barang tentu hal tersebut akan membuka peluang terhadap hal-hal negatif yang tidak sesuai dengan watak dan jati diri bangsa. Sebenarnya, watak bangsa ini bukan pemilu personal tapi pemilu yang impersonal. Pemilu personal dengan kompetisi yang terlalu terbuka tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya nusantara. Kompetisi seharusnya sejalan dengan etika dan moral.

Paradoks yang kedua adalah, secara de facto dalam pemilu bukan parpolnya yang berperan, namun caleg lah yang berperan dominan. Tapi, begitu masuk menjadi anggota dewan, maka sebaliknya parpol lah yang dominan berperan dan mewarnai tugas dan aktifitas sang wakil rakyat. Caleg yang bermetamorfosis menjadi wakil rakyat akan emnjadi kepanjangan tangan parpol di parlemen.

“Hal ini membuat dilematis sang wakil rakyat jika dihadapannya ada dua pilihan. Satu untuk kepentingan rakyat dan konstituen atau memilih untuk kepentingan parpolnya. Satu lagi, jika pemilu personal yang dominan bermain, maka yang akan maju dan berkirah adalah yang memiliki kemampuan logistik yang banyak, kalau begini pemilu yang berkualitas akan semakin jauh,” tandasnya. [Islampos/ +ResistNews Blog ]