+ResistNews Blog - KEPALA Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar, Bali, I Ketut Sunarta, mengatakan aturan sekolahnya yang tidak mengizinkan siswi berjilbab sudah dilakukan sejak lama. Hal ini tercantum dalam buku Student Diary yang di dalamnya terdapat gambar contoh berseragam bagi laki-laki dan perempuan.
“Student Diary adalah patokan aturan dalam berseragam dan aturan lainnya di sekolah yang harus ditaati semua murid. Awalnya aturan tersebut berasal dari OSIS sebelum tahun 90an. Saya menganggap itu relevan,” kata I Ketut saat ditemui Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali, Rabu (8/1) di Denpasar.
I Ketut mengakui bahwa aturan tata tertib sekolah belum mengatur sampai pada koridor agama Islam dan agama lain. Saat menjabat Kepala Sekolah, I Ketut memtusukan untuk membuat aturan yang sudah ada dengan diterbitkan SK Peraturan Tata Tertib Siswa SMA Negeri 2 Denpasar Nomor: 421/959/SMAN.2. Tanggal 14 Juni 2012.
“Agar seluruh murid berpakaian seragam,” katanya.
Sejak mengajar di SMAN 2 Denpasar pada tahun 80an, dia mengakui bahwa saat itu memang masih ada murid-murid pelajar muslimah memakai jilbab.
“Karena memang dahulu aturan sekolah tidak ditegakkan, jadi pelajar muslimah masih bisa memakai jilbab,” ungkapnya.
Namun saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, dia langsung menyusun aturan yang dahulu dengan penertiban khususnya dalam berseragam.
“Dengan tidak mengizinkan Anita untuk berjilbab semata-mata dalam rangka menegakkan aturan sekolah, bukan bermaksud melarang,” katanya. [hd/Islampos/ +ResistNews Blog ]