![]() |
BMOIWI: Tak perlu regulasi lagi untuk Polwan berjilbab |
Tiga alasan untuk Polri layak menyegerakan Polwan Muslimah berjilbab
+ResistNews Blog - Hak polisi wanita (Polwan) untuk berjilbab tak perlu menunggu regulasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hal itu. Menunda Polwan berjilbab berarti melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).
Demikian ditegaskan Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) Dra H Sabriati Aziz kepadaHidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 7 Muharram 1435 H (10/12/2013).
Sabriati mengatakan, BMOIWI mendesak Polri segera membolehkan Polwan mengenakan jilbab. Setidaknya ada tiga alasannya.
“Pertama, kebebasan melaksanakan ajaran agama kepada pemeluknya dijamin oleh UUD 1945. Dan jilbab itu adalah kewajiban agama. Jadi ya secara makro tidak perlu dipermasalahkan atau dibuatkan lagi Undang-Undang, itu mengecilkan makna UUD 45,” ujarnya.
“Ketiga, secara moral dan etika atau keindahan (jilbab) sangat menunjang profesi kepolisian sebagai panutan dan pendidik masyarakat. Olehnya itu tidak ada alasan untuk pelarangan tersebut,” tambahnya.
Sabriati menilai, fenomena yang terjadi pada kasus ini merupakan penzaliman terhadap hak menjalankan agama, dan menzalimi umat Islam secara keseluruhan. [hidayatullah.com/ +ResistNews Blog ]