ResistNews - Pemimpin Muslim Jerman telah mendesak parlemen untuk meloloskan
peraturan perlindungan sunat untuk memastikan kebebasan beragama setelah
keputusan pengadilan melarang praktek ketika dilakukan dengan alasan
agama.
"Kami menyerukan kepada Bundestag Jerman (majelis rendah) dan pemerintah untuk bertindak secepat mungkin untuk mengakhiri ketidakamanan hukum ini dan menetapkan perlindungan hukum yang memungkinkan bagi sunat anak laki-laki," Gurcan Mert dari Uni Islam Turki berbicara juga atas nama kelompok Islam lainnya, kepada Agence France Presse (AFP), sebagaimana dilansir onislam.net, Jumat 6 Juli.
Uni Islam Turki adalah salah satu dari 20 organisasi yang mewakili sebagian besar umat Islam Jerman yang mendesak parlemen untuk memastikan kebebasan agama bagi minoritas sejak adanya aturan 26 Juni lalu yang melarang sunat untuk anak laki-laki.
Bulan Juni lalu, Pengadilan regional di Cologne di Jerman bagian barat memutuskan bahwa sunat untuk alasan agama dinyatakan membahayakan dan dengan demikian dianggap suatu tindakan kejahatan. Keputusan itu terjadi saat seorang anak empat tahun Islam di sunat oleh seorang dokter Jerman atas keinginan orangtuanya. Pengadilan memutuskan bahwa anak usia 4 tahun dianggap belum cukup umur untuk disunat dan orang tuanya harus menunggunya hingga dianggap lebih siap. Namun putusan tersebut juga tidak memberikan batasan minimus untuk anak saat disunat.
Bagi Yahudi menyunat bayi laki-laki delapan hari setelah lahir untuk mengingat perjanjian mereka dengan Allah. Waktu untuk sunat bagi umat Islam bervariasi sesuai dengan budaya keluarga, daerah dan negara.
Putusan kontroversial memicu kemarahan di
kalangan pemimpin Muslim, Yahudi dan Kristen, yang mengecam keputusan
tersebut sebagai ganguan serius pada kebebasan beragama.
"Keputusan itu menandai pukulan besar terhadap integrasi", kata Ali Kizilkaya, juru bicara Dewan Koordinasi Muslim di Jerman, kelompok lain yang meminta banding.
"Jerman adalah negara yang berdasarkan supremasi hukum, di mana hak dalam kebebasan agama tertentu sangat penting dan saya berpikir bahwa larangan (sunat) tidak akan baik bagi Jerman atau citra Jerman dan konsep hak asasi," katanya. ket gambar: anak-anak mengikuti sunatan masal
[muslimdaily.net/oi]
"Kami menyerukan kepada Bundestag Jerman (majelis rendah) dan pemerintah untuk bertindak secepat mungkin untuk mengakhiri ketidakamanan hukum ini dan menetapkan perlindungan hukum yang memungkinkan bagi sunat anak laki-laki," Gurcan Mert dari Uni Islam Turki berbicara juga atas nama kelompok Islam lainnya, kepada Agence France Presse (AFP), sebagaimana dilansir onislam.net, Jumat 6 Juli.
Uni Islam Turki adalah salah satu dari 20 organisasi yang mewakili sebagian besar umat Islam Jerman yang mendesak parlemen untuk memastikan kebebasan agama bagi minoritas sejak adanya aturan 26 Juni lalu yang melarang sunat untuk anak laki-laki.
Bulan Juni lalu, Pengadilan regional di Cologne di Jerman bagian barat memutuskan bahwa sunat untuk alasan agama dinyatakan membahayakan dan dengan demikian dianggap suatu tindakan kejahatan. Keputusan itu terjadi saat seorang anak empat tahun Islam di sunat oleh seorang dokter Jerman atas keinginan orangtuanya. Pengadilan memutuskan bahwa anak usia 4 tahun dianggap belum cukup umur untuk disunat dan orang tuanya harus menunggunya hingga dianggap lebih siap. Namun putusan tersebut juga tidak memberikan batasan minimus untuk anak saat disunat.
Bagi Yahudi menyunat bayi laki-laki delapan hari setelah lahir untuk mengingat perjanjian mereka dengan Allah. Waktu untuk sunat bagi umat Islam bervariasi sesuai dengan budaya keluarga, daerah dan negara.
"Keputusan itu menandai pukulan besar terhadap integrasi", kata Ali Kizilkaya, juru bicara Dewan Koordinasi Muslim di Jerman, kelompok lain yang meminta banding.
"Jerman adalah negara yang berdasarkan supremasi hukum, di mana hak dalam kebebasan agama tertentu sangat penting dan saya berpikir bahwa larangan (sunat) tidak akan baik bagi Jerman atau citra Jerman dan konsep hak asasi," katanya. ket gambar: anak-anak mengikuti sunatan masal
[muslimdaily.net/oi]