"Ariel bebas, ya alhamdulillah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. "Banyak orang ditahan karena melanggar UU ITE. Kami bukan aparat penegak hukum, polisi dan jaksa yang menentukan, bukan saya," ujar Tifatul usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi Publik di aula barat Gedung Sate Bandung, Selasa 3 Juli 2012.
Terkait vonis Ariel, Tifatul enggan berkomentar banyak. Politisi PKS tersebut menyatakan jika sudah menjalani masa tahanan ya bagus. "Mudah-mudahan Mas Ariel jadi bagus, dan baik di mata masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Menteri yang turut menggodok UU ITE itu.
Ariel sendiri divonis Pengadilan Negeri Bandung 3,6 tahun penjara atas dakwaan penyebaran konten pornografi di internet. Bebasnya Ariel karena dirinya menjalani masa asimilasi sehingga bebas bersyarat pada tanggal 23 Juli mendatang. (eh/viva)