"Kami tidak ingin mengeksekusi orang karena berndapat atau berpikir karena Islam menghormati orang-orang ini," kata anggota parlemen dari oposisi Ali al-Deqbasi, Agence France-Presse (AFP) melaporkan.
"Tapi kita perlu undang-undang ini karena kejadian penghinaan terhadap Allah meningkat. Kita harus mencegah mereka. "
Di babak kedua dan terakhir pemungutan suara, 40 anggota parlemen memberikan suara untuk meluluskan RUU yang akan memberi hukuman mati pada mereka yang menghina Allah atau Nabi Muhammad. Dalam amandemen tersebut, penghujat yang membela tindakan dmereka saat ditanya oleh hakim akan menghadapi hukuman mati. Terdakwa yang bertobat di pengadilan akan terhindar hukuman mati tetapi akan mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda $ 36.000 atau salah satunya.
Pertobatan oleh penghujat yang mengulangi kejahatan tidak dapat diterima di bawah RUU tersebut. Non-Muslim yang melakukan pelanggaran yang sama akan menghadpi hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun, menurut RUU.
RUU itu sekarang menunggu persetujuan penguasa Kuwait untuk menjadi undang-undang. Menteri Kehakiman dan Urusan Islam Jamal Shehab mengatakan kepada wartawan setelah pemungutan suara bahwa pemerintah akan menerima dan menerapkan hukum.
Penghujatan adalah ilegal berdasarkan hukum publikasi Kuwait dan di bawah hukum pidana sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Saat ini pelanggaran itu mendapatkan hukuman penjara, panjangnya tergantung pada beratnya komentar dan efek yang dirasakan pada masyarakat, pengacara mengatakan.
Muslim membentuk sekitar 85 persen dari populasi Kuwait. Orang asing kristen dan Hindu adalah kelompok terbesar berikutnya.
Namun RUU ini mendapat penentangan terutama dari kelompok syiah.
"Mengapa kita mencoba untuk menunjukkan Islam sebagai agama kematian dan darah ketika itu sebenarnya kebalikannya," Abdulhammed Dashti anggota parlemen Syiah mengatakan.
Syiah juga menuntut anggota parlemen bahwa RUU itu juga harus menjatuhkan hukuman mati pada siapapun yang mengutuk 12 imam mereka dihormati dari sekte mereka, tetapi parlemen yang didominasi Sunni menolak permintaan mereka.
Syiah membuat sekitar sepertiga dari 1,1 juta warga negara Kuwait dan anggota vokal dapat ditemukan dalam posisi penting di parlemen, media dan bisnis.
[muslimdaily.net/oI]
