-->

'Fahri Hamzah Tidak Mengerti & Memahami HAM'


Mengutip deklarasi HAM, Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Dr. Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) harus mempertimbangkan hak-hak orang lain, agama, dan ketertiban.
"Dalam UDHR (Universal Declaration of Human Rights_red), Kovenan Hak Sipil, dan UUD 1945 ditetapkan bahwa kebebasan dan HAM ada pembatasan berdasarkan hukum dan undang-undang atas dasar pertimbangan hak orang lain (prinsip resiprokal), moralitas, agama, ketertiban, dan kesejahteraan umum," jelas pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu.
"Fahri (Hamzah_red) itu tidak mengerti dan memahami HAM," tandas Aidul.
Hukuman Mati 
Senada dengan Aidul Fitriaciada, Fauzan Anshari menambahkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas dalam menodai agama.
"Bebas bicara bukan bebas menodai Islam. Bebas ala demokrasi yang dianut Fahri Hamzah itulah yg dia bela, bukan Islam," kata Fauzan kepada MuslimDaily.Net.
Fauzan menambahkan, Islam melarang siapapun yang melakukan penodaan.
"Islam melarang siapapun melakukan penodaan terhadap ajaran Islam. Siapapun yang melakukan penodaan (terhadap ajaran Islam_red) hukumannya termasuk had riddah yakni dihukum mati kecuali bertaubat," tandasnya.
Kultwit Fahri Hamzah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam beberapa pernyataannya di Twitter, Fahri menyatakan dukungan agar Irshad Manji diberikan hak untuk berbicara dengan berbagai macam alasan dan argumen.
Ia menyatakan beberapa hal antara: [selengkapnya baca Fahri Hamzah: Kita Tidak Setuju Dengan Irshad Manji Tapi Biarkan Dia Bicara!]
Jangan kan negara Tuhanpun membela  . Salah satu tujuan syariat adalah hifdzul al aql (memilihara akal)
Kalau Tuhan aja membiarkan setan hidup kok kita menentang ? Negara harus dilarang membatasi kebebasan berbicara.
Negara harus menjamin pergumulan ide bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide2 terbaik dari publik.
Kita mungkin tidak setuju dengan  dalam diskusi itu tetapi biarkan dia bicara. 
[muslimdaily]
*keterangan gambar: Dr. Aidul Fitriciada Azhari