HIP
yang bertajuk; RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) bertentangan
dengan islam, berbahaya dan merusak. Diskusi ini mengupas tuntas tujuan
tersembunyi dan dampak kerusakan yang akan ditimbulkan undang-undang
KKG.
Menurut,
Ustadz Rokhmat S Labib, tidak dapat dipungkiri saat ini apa yang
diterapkan di negeri-negeri kaum muslimin adalah sekularisme,”khususnya
di Indonesia, yang berkuasa dan yang diterapkan adalah ideologi
sekularisme,” imbuhnya.
“Ideologi
yang sama sekali memisahkan agama dari kehidupan, undang-undang ini
sudah tidak berdasarkan agama malah mengikuti asing,” lanjutnya.
Ustadz
Rokhmat menilai dari pembahasan defenisi saja lebih menggambarkan
konstruksi budaya yang tentunya apa yang menjadi dasar sangat mungkin
berubah-ubah dan ini kesalahan yang sangat besar.
Kerena
berdasarkan konstruksi budaya seperti apa yang mereka maksudkan dalam
undang-undang tersebut, Maka menurut Ustadz Rokhmat undang-undang ini
akan sering berubah-ubah,” akan sering berubah-ubah karena tidak ada
dalilnya dan hanya berdasarkan sesuka-suka kesepakatan mereka, inilah
bahayanya ketika undang-undang ini tidak berdasarkan islam,”
Sebab
tidak berdasarkan syariah Islam maka menjadi sasaran utama adalah umat
islam,” undang-undang ini akan menyerang umat Islam, dan jika diterapkan
maka banyak umat Islam masuk penjara,” jelasnya.
Umat Islam mesti sadar akan hal ini dan tidak ikut kepada mereka. Ustadz Rokhmat menegaskan ,”padahal kita punya kitab, jika anda muslim maka seharusnya anda merujuk pada al-quran,” tegasnya.
Selain Ustadz Rokhmat S Labib, Hadir juga sebagai pembicara Henri Shalahuddin (anggota MIUMI dan Peneliti INSIST), Mahendradatta (Tim Pengacara Muslim).[] fatih
