ResistNews -
Dinilai banyak pasal karet dan akan mengebiri hak dasar umat Islam,
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Zakat
(FMPZ) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi demo di Mataram menuntut
dilakukannya Judicial Review terhadap UU N0. 23/2011, kemarin Selasa
(17/4).
Dalam aksinya, mahasiswa menyebutkan terdapat sejumlah pasal yang
multitafsir dalam UU tesebut. "Karena itu kita mendesak supaya dilakukan
yudicial review atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi,"
kata Ahmad Dahlan, koordinator aksi dalam orasinya.
Menurut mahasiswa, UU Ormas No 8/1985 tidak bisa dijadikan rujukan
karena dilahirkan pada era Orde Baru yang tidak demokratis. Mereka
menyebutkan salah satu hal penting dalam UU tersebut adanya pembatasan
jumlah organisasi pengelola zakat dengan diperketatnya syarat untuk
mendirikan Lembaga Amal Zakat (LAZ) yang justru terkesan menghambat
partisipasi masyarakat untuk mendirikan lembaga zakat baru.
Mereka menyebutkan Pasal 38 sering disebut pasal kriminalisasi bagi
para pengelola zakat. Isi pasal itu bahwa setiap orang dilarang dengan
sengaja bertindak selaku amil zakat, melakukan pengumpulan,
pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.
Ancamannya, sanksi pidana kurungan badan paling lama setahun ( 1) tahun
atau sanksi denda paling banyak Rp50 juta.
Aksi demo yang dilakukan 20 mahasiswa ini sekaligus untuk mendukung
penuh penyelenggaraan Munas VI FOZ (Forum Organisasi Zakat) yang
berlangsung di Semarang 17-19 April ini. Mereka berharap pertemuan
tersebut membawa perubahan untuk dilakukan yudicial review atas UU No
23/2011. (bilal/
arrahmah.com)