-->

Kalah di PTUN, Bupati Sumbawa Barat Tetap Larang Newmont Buang Tailing di Laut

ResistNews - Usai gugatan Pemkab Sumbawa Barat dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dimentahkan PTUN Jakarta, 3 April 2012 lalu, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli menyatakan tak akan mencabut SK yang melarang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) buang limbah tailing di laut. Selama tak dicabut kata dia, larangan tetap berlaku.

"SK itu tetap ada. Saya tidak pernah cabut SK itu, dan saya kira saya tak perlu cabut. Kalau newmot PTUN-kan saya, sebaiknya PTUN-kan saja," kata Zulkifli di Mataram, Selasa (10/4/2012).

"Kalau PTUN menyatakan SK itu salah, dan meminta dicabut, maka saya baru akan mencabut. Saya tunggu Newmont PTUN-kan saya," lanjut Zulkifli.

Ia mengatakan, pemkab dan WALHI memiliki opsi banding setelah putusan PTUN Jakarta pada 3 April 2012 yang menolak gugatan terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) agar mencabut izin penempatan tailing di dasar laut (STP) yang diperoleh Newmont, Mei 2011.

Sampai saat ini kata Zulkifli, pihaknya belum menerima putusan PTUN Jakarta itu. Jika putusan telah diterima, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPRD Sumbawa Barat untuk merumuskan langkah selanjutnya.

"Kami akan pelajari dengan DPRD putusan itu. Kalau dalam putusan itu kami menemukan argumen untuk harus melanjutkan banding, kita akan banding," katanya.

Kendati memiliki opsi, namun begitu pemkab kata dia, tak akan ngotot untuk banding, terutama jika Pemkab sedari awal menyadari upaya banding akan sia-sia.

Bupati melarang NNT membuang limbah tailing ke Teluk Senunu, di Sumbawa Barat dengan menerbitkan SK No. 660/114/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011. Pelarangan mulai berlaku sejak 9 Mei 2011.

Pemkab beralasan pembuangan limbah tailing di laut telah meresahkan dan merisaukan masyarakat luas, termasuk berbagai elemen pemerhati lingkungan.

Belakangan setelah SK pelarangan itu terbit, Newmont mengantongi perpanjangan izin pembuangan limbah tailing ke Teluk Senunu dari Kementrian Lingkungan Hidup. Izin perpanjangan itu diperoleh untuk kali keempat sejak 2002, 2005 dan 2007.

Dalam sehari, sedikitnya 120 ribu ton limbah tailing dibuang Newmont di perairan Teluk Senunu. Tailing itu ditempatkan di palung laut yang ada di teluk Senunu. Penempatan limbah tailing telah berlangsung sejak Newmont mulai beroperasi tahun 2000.

Dalam siaran pers tertulis setelah putusan PTUN Jakarta, pihak NNT menyatakan, KLH memberikan perpanjangan izin STP tahun 2011 setelah KLH menetapkan NNT memenuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam izin STP sebelumnya, termasuk menyampaikan secara rutin laporan hasil pemantauan lingkungan dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh pihak ketiga independen.

Pengawasan secara rutin, pemantauan, kajian-kajian lingkungan dan sosial dan pengujian dilakukan lebih dari 12 tahun bersama dengan pemerintah, NNT, dan pihak-pihak independen. Hasil kajian tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa sistem STP di Batu Hijau mematuhi peraturan yang berlaku dan beroperasi sesuai rancangan.

Hasil kajian juga didukung kesaksian para ahli dari sejumlah universitas terkemuka dan saksi fakta dari penduduk sekitar wilayah tambang tembaga dan emas Batu Hijau saat sidang PTUN berlangsung.

Dalam kesaksian di bawah sumpah, mereka menegaskan bahwa sistem penempatan tailing di dasar laut di Batu Hijau telah beroperasi sejak tahun 2000 sesuai rancangan dan tidak berdampak negatif terhadap perikanan di Sumbawa Barat.

Namun kata Bupati Zulkifli, putusan PTUN itu tak akan menghapus pro kontra pembuangan limbah tailing di laut. Itu sebabnya pihaknya meminta Newmont membuat buku putih tentang pembuangan limbah tailing ke laut. Semua pendapat pro dan kontra dimuat dalam buku itu, sehingga menjadi semacam catatan sejarah soal posisi semua pihak.

"Saya sih berharap, tailing itu aman. Tapi andaikata tidak aman, sudah tidak ada lagi tanggugjawab kami. Dengan dimenangkan Newmont dan LH oleh PTUN, Newmont dan Meneg LH bertanggungjawab lebih besar, dan apapun yang terjadi di masa datang adalah tanggungjawab Anda, bukan tanggungjawab kami lagi," katanya. (ang/ang/dtk)