Aktivitas tambang batu bara (REUTERS/David Stanway) |
"Karena itu kami membuat batasan agar eksploitasi berkurang dengan tambahan pajak ekspor,"
Widjajono menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Mineral dan batubara mengatur lima tahun setelah UU keluar, barang mentah tambang dilarang untuk ekspor. Sejak itu, terjadi lonjakan eksploitasi hingga delapan kali dari sebelumnya.
"Karena itu kami membuat batasan agar eksploitasi berkurang dengan tambahan pajak ekspor," katanya di Jakarta, Selasa 17 April 2012.
Sementara itu, untuk meningkatkan investasi pertambangan, pemerintah saat ini sedang melakukan pembenahan praktik pertambangan secara benar. Pembenahan itu semua telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Kita sedang meluruskan yang tidak lurus di masa lalu. Masa lalu ada desentralisasi. Kita tidak anti desentralisasi, tetapi masalahnya adalah kalau praktek pertambangan yang benar tidak dilakukan," katanya. (sj/viva)