Berikut adalah langkah-langkah jaringan LIBERAL mengadvokasi kelompok sesat Ahamdiyah:
SIARAN PERS SETARA INSTITUTE, 20 April 2012
No. 12/Ket./PP/IV/2012
Ahmadiyah Jawa Barat
KEKERASAN YANG BERULANG
Hanya berselang seminggu, tanggal 12 April 2012 terjadi pemaksaan
penutupan dan penyegelan paksa. Penyegelan ini dilakukan oleh masa FPI
dan disaksikan oleh Kepala Desa Cipakat, Camat Singaparna, Polsek
Singaparna dan Staf Koramil. Meskipun telah dilakukan upaya dialog oleh
jemaah Ahmadiyah Singaparna dengan melibatkan Muspida setempat, namun
ancaman dan pemaksaan akhirnya membuat jemaah Ahmadiyah Singaparna
merelakan Masjid tersebut di segel dengan dilakukannya pemalangan papan
di setiap pintu dan jendela Masjid oleh massa FPI.
Dan hari
ini, Aksi kekerasan dan anarkisme kembali diperlihatkan oleh kelompok
intoleran yang melibatkan ormas radikal FPI di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebuah Masjid Jemaah Ahmadiyah yang bernama Masjid Baitul Rahim yang
terletak di Jalan KH. U. Syarifudin, Kampung Babakan Sindang desa
Cipakat Kecamatan Singaparna. Pengrusakan ini telah menimbulkan
kerusakan fasilitas masjid seperti kaca-kaca dipecahkan dan upaya untuk
membakar Masjid dengan segala isinya. Namun pembakaran ini dapat
dipadamkan.
Dari catatan SETARA Institute, terror, pengrusakan
dan penyegelan paksa Masjid Baitul Rahim Babakan Sindang desa Cipakat,
Singaparna – Kabupaten Tasikmalaya telah berulang kali terjadi, kejadian
hari ini adalah kejadian yang ke tiga kalinya terjadi. Dari data kami
tercatat:
1. 18 April 2008
Sejumlah kaca dan genting
rusak akibat dilempar sejumlah orang tak dikenal. Peristiwa ini, aksi
perusakan dan terror terhadap masjid milik warga Ahmadiyah di
Tasikmalaya telah terjadi tiga kali dalam waktu yang saling berdekatan
Perusakan ini terkait dengan penetapan MUI dan Badan Koordinasi
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kejaksaan Agung
yang menyatakan Ahmadiyah ajaran terlarang. MUI bahkan menyebut
Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dilarang oleh
pemerintah.
2. 16 April 2010
Puluhan orang
melakukan aksi coret-coret terhadap Masjid Mahmud atau masjid jamaat
Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Cipakat, Kampung Kudang, Desa
Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi
mencoret-coret di bagian pintu gerbang hingga tembok masjid dilakukan
dengan menggunakan cat semprot berwarna merah dengan berbagai macam
tulisan.
3. 20 April 2012
Sekelompok massa FPI dan
gabungan ormas Islam merusak masjid jamaah Ahmadiyah Baitul Rahim, Jumat
sekitar pukul 10.00 WIB. Pengrusakan ini telah menimbulkan kerusakan
fasilitas masjid, dan upaya pembakaran masjid secara keseluruhan, namun
hal ini dapat dipadamkan.
Dari beberapa peristiwa terror,
ancaman dan penyegelan Masjid Baitul Rahim Singaparna, Kabupaten
Tasikmalaya yang dilakukan oleh FPI berulang-ulang kali, tidak ada
satupun upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian setempat
untuk menangkap pelakunya. Dari laporan jemaah Ahmadiyah Singaparna,
pelaku kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah Singaparna adalah kelompok
yang sama yang terdiri dari orang-orang yang sama. Dan tidak ada pula
upaya perlindungan keamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara
maksimal untuk melindungi jemaah Ahmadiyah dan sarana peribadatannya.
Berulang-ulangnya kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah Singaparna
dan bebasnya pelaku kekerasan (FPI) dalam melakukan aksinya, membuktikan
tidak adanya perlindungan terhadapa warga Negara dan sekali lagi
ketundukan Negara kepada kelompok intoleran.
Kontak Person:
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute, 0811.819174)
Ismail Hasani (Peneliti SETARA Institute, 08111.88.4787)