-->

Berikut adalah langkah-langkah jaringan LIBERAL mengadvokasi kelompok sesat Ahamdiyah

Berikut adalah langkah-langkah jaringan LIBERAL mengadvokasi kelompok sesat Ahamdiyah:

SIARAN PERS SETARA INSTITUTE, 20 April 2012
No. 12/Ket./PP/IV/2012

Ahmadiyah Jawa Barat
KEKERASAN YANG BERULANG


Hanya berselang seminggu, tanggal 12 April 2012 terjadi pemaksaan penutupan dan penyegelan paksa. Penyegelan ini dilakukan oleh masa FPI dan disaksikan oleh Kepala Desa Cipakat, Camat Singaparna, Polsek Singaparna dan Staf Koramil. Meskipun telah dilakukan upaya dialog oleh jemaah Ahmadiyah Singaparna dengan melibatkan Muspida setempat, namun ancaman dan pemaksaan akhirnya membuat jemaah Ahmadiyah Singaparna merelakan Masjid tersebut di segel dengan dilakukannya pemalangan papan di setiap pintu dan jendela Masjid oleh massa FPI.

Dan hari ini, Aksi kekerasan dan anarkisme kembali diperlihatkan oleh kelompok intoleran yang melibatkan ormas radikal FPI di Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah Masjid Jemaah Ahmadiyah yang bernama Masjid Baitul Rahim yang terletak di Jalan KH. U. Syarifudin, Kampung Babakan Sindang desa Cipakat Kecamatan Singaparna. Pengrusakan ini telah menimbulkan kerusakan fasilitas masjid seperti kaca-kaca dipecahkan dan upaya untuk membakar Masjid dengan segala isinya. Namun pembakaran ini dapat dipadamkan.

Dari catatan SETARA Institute, terror, pengrusakan dan penyegelan paksa Masjid Baitul Rahim Babakan Sindang desa Cipakat, Singaparna – Kabupaten Tasikmalaya telah berulang kali terjadi, kejadian hari ini adalah kejadian yang ke tiga kalinya terjadi. Dari data kami tercatat:

1. 18 April 2008
Sejumlah kaca dan genting rusak akibat dilempar sejumlah orang tak dikenal. Peristiwa ini, aksi perusakan dan terror terhadap masjid milik warga Ahmadiyah di Tasikmalaya telah terjadi tiga kali dalam waktu yang saling berdekatan

Perusakan ini terkait dengan penetapan MUI dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kejaksaan Agung yang menyatakan Ahmadiyah ajaran terlarang. MUI bahkan menyebut Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dilarang oleh pemerintah.


2. 16 April 2010
Puluhan orang melakukan aksi coret-coret terhadap Masjid Mahmud atau masjid jamaat Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Cipakat, Kampung Kudang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi mencoret-coret di bagian pintu gerbang hingga tembok masjid dilakukan dengan menggunakan cat semprot berwarna merah dengan berbagai macam tulisan.

3. 20 April 2012
Sekelompok massa FPI dan gabungan ormas Islam merusak masjid jamaah Ahmadiyah Baitul Rahim, Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Pengrusakan ini telah menimbulkan kerusakan fasilitas masjid, dan upaya pembakaran masjid secara keseluruhan, namun hal ini dapat dipadamkan.

Dari beberapa peristiwa terror, ancaman dan penyegelan Masjid Baitul Rahim Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh FPI berulang-ulang kali, tidak ada satupun upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian setempat untuk menangkap pelakunya. Dari laporan jemaah Ahmadiyah Singaparna, pelaku kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah Singaparna adalah kelompok yang sama yang terdiri dari orang-orang yang sama. Dan tidak ada pula upaya perlindungan keamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara maksimal untuk melindungi jemaah Ahmadiyah dan sarana peribadatannya.

Berulang-ulangnya kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah Singaparna dan bebasnya pelaku kekerasan (FPI) dalam melakukan aksinya, membuktikan tidak adanya perlindungan terhadapa warga Negara dan sekali lagi ketundukan Negara kepada kelompok intoleran.

Kontak Person:
Bonar Tigor Naipospos (Wakil Ketua SETARA Institute, 0811.819174)
Ismail Hasani (Peneliti SETARA Institute, 08111.88.4787)