Iwan Januar – LS HTI
Rancangan
Undang-Undang KKG yang tengah dibahas oleh Komisi VII DPR RI mengandung
beragam pembahasan yang mendekonstruksi relasi serta kedudukan pria dan
wanita dalam pandangan Islam. Spirit feminisme dan humanisme yang
diusung dalam RUU KKG amat kental. Dengan dalih untuk menghilangkan
diskriminasi gender, RUU ini mendekonstruksi pandangan Islam tentang
peran dan kedudukan pria-wanita.
Bila
dicermati RUU KKG ini membawa muatan yang bertentangan dengan ajaran
Islam selain juga terdapat kontradiksi, dan justru memperparah kedudukan
wanita dalam keluarga dan masyarakat. Secara global bahaya yang
dikandung dalam RUU KKG adalah sebagai berikut:
1. RUU
KKG ini disusun berlandaskan SEKULERISME, karena menghilangkan peran
syariat Islam yang telah menata dengan adil relasi pria-wanita dan
memberikan kedudukan yang mulia terhadap wanita, baik secara individu,
di dalam keluarga dan masyarakat. Hal ini tampak dalam Ketentuan Umum
Pasal 1, dimana dinyatakan
“Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”
Para
penyusun RUU KKG ini berarti menyatakan syariat Islam sebagai produk
budaya yang dapat diubah sesuai dengan waktu, tempat dan budaya. Padahal
syariat Islam adalah wahyu Allah yang tidak akan berubah, bukan hasil
konstruksi budaya.
2. RUU
KKG ini membawa semangat liberalisme, khususnya bagi kaum wanita untuk
melakukan tindakan apapun secara individual. Hal ini bisa dilihat
misalnya pada Ketentuan Umum Pasal 1: Poin 2:
“Kesetaraan gender adalah kesamaan
kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan
kesempatan mengakses, berpartisipasi mengontrol dan memperoleh manfaat
pembangunan di semua bidang kehidupan.”
Dengan
pandangan seperti ini maka RUU KKG telah menempatkan kebebasan dan
inividualisme sebagai pedoman dalam bertindak bagi perempuan untuk
mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan tanpa memandang halal dan
haram.
3. RUU
KKG ini juga berpotensi menghancurkan tatanan keluarga yang telah
diatur dalam syariat dimana peran suami dan istri, peran ayah dan ibu,
telah mendapatkan pengaturan yang mulia sesuai fitrah dan sesuai wahyu
Allah SWT. Hal ini terlihat dalam Pasal 12, dimana dinyatakan “Memiliki
relasi yang setara antara suami dan istri; Atas peran yang sama sebagai
orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak; Menentukan secara
bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran Atas
perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak”
Terlihat RUU
KKG ini menginginkan peran yang setara bagi pria dan wanita dalam
keluarga. Otomatis pengaturan ini menghilangkan peran ayah-ibu dan
suami-istri. Dengan demikian RUU KKG ini justru berpotensi merusak
tatanan keluarga yang telah diatur dengan adil oleh syariat Islam,
dimana istri tidak perlu mencari nafkah dan diberi peran sebagai ibu dan
pengatur rumah tangga.
Meski
kelihatan adil, faktanya pasal ini akan merusak kehidupan para
istri/kaum ibu karena selain diposisikan sebagai ibu mereka juga
diberikan peran sebagai pencari nafkah keluarga layaknya suami mereka.
Yang berarti menambah beban bagi para wanita.
Pasal
ini juga berpotensi merusak masa depan anak-anak keluarga muslim karena
ibu mereka merasa pengasuhan anak bukan lagi menjadi kewajiban agung
baginya, tetapi peran yang bisa dibagi bahkan dialihkan kepada orang
lain, termasuk dengan suami mereka.
Ada beberapa catatan penting tentang muatan yang diusung dalam RUU KKG ini adalah sebagai berikut:
|
Pasal
|
Kritik
|
|
Ketentuan Umum Pasal 1:
Poin 1.
Gender
adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan
yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak
tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan
menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke
jenis kelamin lainnya.
|
· Pasal
ini menyamakan ajaran Islam dengan teori sosial budaya serta produk
pemikiran manusia yang memang bisa direkonstruksi sesuai tempat dan
waktu.
· Ajaran Islam tentang kedudukan pria-wanita adalah wahyu Allah yang bersifat fix dan permanen.
|
|
Poin 2:
Kesetaraan
gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan
laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi
mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang
kehidupan.
|
· Pasal
ini mengandung muatan liberalisme/kebebasan, tanpa mengindahkan lagi
peran wanita sebagai anak yang berada dalam perwalian, atau sebagai
istri dan ibu dalam sebuah keluarga. Dengan demikian pasal ini
berpotensi merusak tatanan keluarga muslim.
|
|
Poin 3:
Keadilan
gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya
persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu,
anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.
|
· Pasal ini bertentangan dengan fitrah manusia, khususnya kaum wanita yang memiliki tabiat dasar sebagai ibu dan istri.
· Pasal
ini jelas bertentangan dengan syariat Islam yang mengatur peran dan
kedudukan wanita baik sebagai anak maupun sebagai istri dan ibu dalam
sebuah keluarga, di antaranya kewajiban taat pada orang tua atau
suami. Demikian pula bertentangan dengan hukum kewajiban memberi
nafkah bagi seorang ayah atau suami kepada anak gadis atau istrinya.
· Pasal ini dan pasal-pasal lainnya yang serupa justru menambah beban bagi kaum wanita karena berarti mereka juga sama-sama wajib mencari nafkah layaknya ayah atau suami mereka.
|
|
Poin 4:
Diskriminasi
adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan atau pembatasan dan segala
bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang
mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau
bidang lainnya, terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan
hak antara pemermpuan dan laki-laki.
|
· Pasal ini mengandung prinsip liberalisme karena menjamin kebebasan dalam bidang-bidang kehidupan
· Selain
itu pasal ini juga bertentangan dengan syariat Islam yang sudah
mengatur posisi dan peran pria-wanita dalam bidang ekonomi, sosial,
politik, dsb. Seperti misalnya wanita tidak wajib mencari nafkah,
tidak wajib berjihad, tidak perlu menjadi kepala negara, dsb.
|
|
Bab II Pasal 2:
Kesetaraan dan keadilan gender dilaksanakan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Persamaan substantif;
c. Non-diskriminasi;
d. Manfaat;
e. Partisipatif; dan
f. Transparansi dan akuntabilitas.
|
· Terlihat
jelas yang menjadi landasan RUU KKG ini adalah humanisme dan asas
manfaat yang subyektif-relatif, sehingga memungkinkan terjadinya
perselisihan di dalamnya.
· Pasal
ini juga bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang landasannya
adalah keimanan, bukan humanisme dan asas manfaat/kepentingan.
|
|
Pasal 3:
a. Mewujudkan
kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat
antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan, dan
b. Mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang setara dan adil.
|
Sudah dibahas pada pasal sebelumnya
|
|
Pasal 4:
(1). Dalam bidang politik dan pemerintahan setiap orang berhak;
c. memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
|
· Pasal ini ingin menghilangkan hukum Islam yang tidak memperbolehkan wanita menjabat kepala negara.
· Dalam Islam kaum wanita tetap memiliki hak dan kewajiban beramar maruf nahi mungkar termasuk kepada penguasa
|
|
Pasal 4 ayat 2:
Perempuan
berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga
puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif,
yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga
politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat
daerah, nasional, regional dan internasional.
|
· Acuan
atau landasan paling sedikit 30% absurd; mengapa harus minimal 30%?
Bukankah yang paling pokok adalah kualitas keterwakilan dan bukan
kuantitasnya?
· Dalam
Islam wanita boleh menjadi menyampaikan aspirasi kaumnya dan beramar
maruf nahi mungkar. Ia bisa menjadi anggota majlis ummah ataupun
tidak, yang penting hukum Islam yang mengatur hak dan kewajiban kaum
wanita terlaksana.
|
|
Pasal 12:
Dalam perkawinan, setiap orang berhak:
a. Memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas;
b. Memiliki relasi yang setara antara suami dan istri;
c. Atas peran yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak;
d. Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran
e. Atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak dan
f. Atas pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahan tangan beserta pengadministrasian harta benda.
|
· Pasal
ini berarti bisa memberikan kebebasan perkawinan; muslimah bisa
dengan laki-laki non muslim, sehingga menghilangkan hukum-hukum
pernikahan dalam Islam.
· Pasal
ini mengandung muatan yang membahayakan keutuhan keluarga dalam
ajaran Islam, karena tumpang tindihnya perang ibu dan ayah serta istri
dan suami.
· Bila
istri diberikan peran setara bukankah berarti istri juga harus
bertindak sebagai pencari nafkah? Bukankah itu berarti menjadi ‘double
burden’(beban ganda) bagi para istri/ibu?
· Kesetaraan
perwalian dan pemeliharaan anak jelas mengacaukan peran dan tanggung
jawab suami-istri dalam keluarga, karena berarti ibu bisa melimpahkan
peran ini kepada suami atau pihak lain. Pasal ini berpotensi merusak
pendidikan dan pengasuhan anak dalam keluarga
· Kesetaraan
dalam pengadministrasian harta benda juga bertentangan dengan hukum
waris dalam Islam. Pembagian waris dalam Islam telah diatur oleh Allah
dengan seadil-adilnya, di mana pria mendapatkan bagian yang
proporsional karena ia juga berkewajiban menanggung nafkah anggota
keluarganya yang perempuan seperti saudara perempuan dan juga
istrinya.
|
|
Pasal 13:
Untuk bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan, setiap orang berhak:
a. Atas rasa aman dan mendapatkan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
b. Mendapatkan perlindungan dari kekerasan;
c. Mendapatkan perlindungan dari perlakukan yang merendahkan martabat manusia; dan
d. Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif
|
· Ukuran
merendahkan dan diskriminatif jelas tidak mengacu pada Islam, tapi
pada humanisme dan liberalisme, sehingga berpotensi menghilangkan
sejumlah hukum Islam semisal kewajiban berjilbab, kewajiban
menjalankan kehidupan domestik (keluarga), termasuk pemberian sanksi
dari suami manakala seorang istri melakukan nusyuz (pembangkangan)
terhadap perintah suaminya.
|
|
Pasal 14
c. Menjamin terlaksananya upaya penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan budaya,
f.
menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengubah perilaku
sosial dan budaya yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan gender
|
· Berarti
pasal ini akan menjadi acuan untuk penyusunan beragam agenda untuk
mewujudkan liberalisme terhadap kaum wanita dan keluarga. Termasuk
akan melakukan edukasi secara luas untuk melakukan dekonstruksi
terhadap ajaran Islam. Bahkan pasal ini juga bisa mendorong pemberian
sanksi hukum
|
|
Pasal 15 ayat d:
Menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga.
|
· Pasal
ini akan mendorong penanaman nilai-nilai yang bertentangan dengan
ajaran Islam tentang keluarga secara luas di masyarakat melalui
berbagai institusi di masyarakat yang langsung berhubungan dengan
keluarga semisal PKK, PAUD, Posyandu, dsb.
|
