ResistNews - Suami korban, Muryadi (35), memperoleh kabar tersebut dari telepon teman istrinya, Ani asal Salatiga, Jawa Tengah, yang sama-sama bekerja sebagai pembantu di Arab Saudi beberapa waktu yang lalu. Dari sambungan telepon tersebut ia mengetahui bahwa istrinya telah disiksa oleh majikannya.
"Saya dapat telefon katanya istri saya disetrika pada bagian tangan saat minta gaji dan menelepon rumah. Selain itu tubuh Ani juga penuh dengan luka memar," ujar Muryadi, saat ditemui di rumahnya, Senin (22/11/2010).
Warga Dusun Krajan, Desa Prambon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ini menambahkan, tidak hanya disiksa, selama tujuh bulan ibu tiga anak itu belum pernah diberikan gaji yang menjadi haknya. Selama itu pula istrinya hanya pernah satu kali mentelepon keluarganya di Indonesia.
"Ani hanya sekali memberi kabar dalam telepon tersebut ia minta segera pulang. Tapi ia tidak bilang kalau ia sering disiksa oleh majikannya. Selain itu ia tidak pernah mengirim uang atau apapun ke sini," kata Muryadi.
Namun saat ditanya terkait Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan istrinya tersebut, Muryadi mengaku tidak mengatahui secara pasti dan tidak mau menunjukkan dukumen pemberangkatan Ani.
Dari informasi yang diterima oleh Muryadi, saat ini istrinya sudah diamankan di kantor kedutaan Republik Indonesia yang ada di Arab Saudi. Selain itu Ani juga sudah mendapatkan mendapatkan perawatan atas luka-luka yang diterimanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Madiun, Suyadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus ini.
"Kita belum dengar tapi, nanti akan kita cek kebenarannya dengan mendatangi rumahnya, dan mengecek PJTKI dan Disnaker mana yang memberikan rekomendasi keberangkatan Ani," tutur Suyadi saat dihubungi melalui telefon. [lal/beritajatim/nic]
