-->

Terpidana Kasus Gubernur BI Ungkap Campur Tangan Pimpinan PDIP

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Terpidana kasus bagi-bagi cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Chondro, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Panda Nababan, anggota Komisi III DPR RI.

"Hari ini diperiksa (saya) untuk tersangka Panda Nababan, Angelina Patiasina, Iqbal, Budiningsih dan Jefry Thomas Lombatoruan," kata Agus Chondro di KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Agus mengatakan, ada seorang saksi "kunci", yakni orang yang mengarahkan untuk memilih Miranda Gultom menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan yang mengetahui siapa pemberi uang dalam bentuk cek dalam kasus ini.

Agus menyebutkan, orang yang mengarahkan agar anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan memilih Miranda Gultom, yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Agus juga menyatakan mantan Pimpinan Komisi IX, Emir Moeis dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan juga memerintahkan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Jadi mereka sangat tahu tentang adanya uang itu, tidak mungkin bendahara fraksi bagi-bagi uang," ujar Agus menegaskan.

Mantan anggota Komisi IX PDIP itu menegaskan, dirinya tidak akan menerima uang dalam bentuk cek perjalanan, jika tidak mendapatkan sinyal dari pimpinan Fraksi PDI Perjuangan.

"Karena ada arahan dari Pak Tjahjo bilang Bu Miranda mau kasih uang, jadi kita berani menerima (uang)," tuturnya seraya menambahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod pun berperan membagikan cek perjalanan itu.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

Agus tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan batik coklat. Agus mengatakan, yang mengetahui siapa pemberi hadiah kepada anggota DPR adalah aktor yang diberi perintah. Dirinya hanya sebatas diberi televisi.

"Kalau itu kan saksi kuncinya aktor yang dikasih perintah. Kalau saya pengalamannya hanya sampai ketika dikasih TV di ruang Pak Emir yang kasih Pak Dudhie," kata Agus saat ditanya wartawan soal siapa sebenarnya pemberi hadiah kepada anggota DPR.

Menurut Agus, ada perintah dari pimpinan fraksi PDIP saat itu yakni Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis untuk memilih Miranda Goelton sebagai Deputi Gubernur BI. Setelah memilih Miranda, dia dan sejumlah rekannya diberi uang dalam bentuk TV oleh bendahara fraksi yang kala itu dijabat oleh Dudhie Makmun Murod.

"Jadi mungkin ini yang deal saat itu. Yang ngatur dan sebagainya dengan Ibu Miranda itu pimpinan fraksi," jelasnya.

Agus menuding kalau pimpinan fraksi saat itu tentu mengetahui mengenai uang yang diberikan ke sejumlah anggota DPR.

"Jadi mereka sangat tahulah tentang adanya uang itu. Kan nggak mungkin bendahara fraksi bagi-bagi uang. Nggak mungkin nggak tahu. Nggak masuk akal," cetusnya.

Namun agus tidak mengetahui uang yang diberikan ke anggota DPR dari mana asalnya. Uang itu diberikan karena sudah ada lampu hijau dari fraksi untuk menerimanya.

"Saya nggak tahu, nggak ngerti. Yang jelas itu ada lampu hijau. Nggak mungkin kami terima kalau nggak ada lampu hijau dari fraksi," ungkapnya. (fn/ant/dt) www.suaramedia.com