Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth melaporkan pada hari Minggu bahwa Otoritas Palestina (OP) juga telah menyetujui agar sholat Jumat digelar di satu Masjid per desa, setelah beberapa pemukim ilegal Israel mengeluh pada otoritas Israel tentang volume suara adzan.
Koran berbahasa Ibrani itu melaporkan bahwa kepala Administrasi Sipil Israel, Yoav Mordechai, menghubungi beberapa pejabat Otoritas Palestina untuk menyampaikan permintaan itu dan pada akhirnya mencapai sebuah kesepakatan dengan pemerintah Ramallah.
Menteri Wakaf Otoritas Palestina Mahmoud Al Habbash mengonfirmasi perubahan itu, yang dia katakan dibuat untuk alasan agama dan tidak untuk kepentingan para pemukim Israel.
"Urusan agama kami bukan subyek tawar-menawar politik," ujarnya kepada radio Ma'an.
"Media Israel memalsukan laporan itu untuk melayani kepentingan politik," tambahnya. "Mereka berusaha untuk menciptakan kesenjangan antara kepemimpinan politik Palestina dan rakyat Palestina dengan mengambil isu-isu agama yang sensitif."
Menteri wakaf juga mengecam Hamas, yang kepemimpinannya segera menangkap laporan itu dan mengeluarkan teguran keras pada Otoritas Palestina. "Sudahkah Hamas dan Israel membentuk agenda bersama yang didedikasikan untuk menyerang Otoritas Palestina?" ujarnya.
Di Jalur Gaza, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan kesepakatan itu membuktikan bahwa otoritas Abbas berkomitmen tidak hanya untuk menghentikan perlawanan, tapi juga meluas untuk memerangi agama Islam untuk kepentingan pendudukan."
Abu Zuhri mengatakan bahwa langkah terbaru itu muncul dalam konteks aksi lain untuk memerangi Islam secara umum termasuk pemberhentian sejumlah besar imam, muazin, dan orator berafiliasi Hamas dari pekerjaan mereka.
Namun, terlepas dari dalih itu, pemukim Israel mengatakan bahwa mereka senang dengan kesepakatan tersebut.
Pemimpin pemukim, Yitzhak Shedmi, menggambarkan inisiatif itu sebagai hal yang penting dan mengatakan bahwa rekan-rekan pemukimnya di Tepi Barat sudah memperhatikan perubahan yang terjadi di lapangan.
Baru-baru ini pemerintahan Abbas di kota Ramallah juga mengeluarkan sebuah deklarasi yang melarang bacaan Al Qur'an dan adzan dilantunkan melalui pengeras suara di Masjid-masjid Tepi Barat.
Deklarasi itu mengumumkan larangan tegas penggunaan pengeras suara di Masjid untuk bacaan Al Qur'an atau kumandang adzan. Dispesifikasikan juga bahwa tidak ada suara yang boleh dihasilkan dari Masjid melalui pengeras suara selama persiapan sholat atau selama adzan. Pengeras suara kini hanya boleh digunakan di dalam bangunan Masjid. Keputusan itu juga menyatakan bahwa siapapun yang ingin mendengarkan Al Qur'an harus membawa salinan kecilnya di dalam saku untuk ibadah pribadi.
Di banyak Masjid di Tepi Barat, para jamaah mengekspresikan kecaman, ketidakpuasan, dan penolakan terhadap deklarasi itu, terutama setelah disadari bahwa salinan keputusan pemerintah telah dipasang di sejumlah Masjid di seluruh kota. Jamaah juga mengetahui bahwa di beberapa Masjid tidak terdengar bacaan Al Qur'an atau kumandang adzan seperti biasanya. (rin/mn/mem) www.suaramedia.com
