-->

Qatar Rilis Aturan Penutupan Toko selama Shalat Jumat



+ResistNews Blog - QATAR dikabarkan telah mengesahkan aturan penutupan selama 90 menit bagi semua toko, kafe, restoran, mall, kantor bahkan klinik selama Shalat Jumat, demikian seperti dilansir Al Arabiya.

UU No. 5 tahun 2015 terkait aturan penutupan toko tersebut, segera diterbitkan dalam lembaran resmi. Menurut sebuah sumber, jika aturan itu dilanggar maka akan dikenakan denda sebesar QR 10.000 atau sekira Rp.35 juta.

Menurut Harian Qatar, The Peninsula, keputusan itu diumumkan pada Rabu (15/4/2015) kemarin oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim Al-Thani.

Terkait aturan itu, Qatar direncanakan akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada tahun 2022 mendatang. Hal itu memunculkan kekhawatiran adanya ratusan ribu penggemar sepak bola yang mungkin akan mengonsumsi alkohol.

Kabarnya, kini tempat hiburan outdoor yang memainkan musik keras dengan menjual bebas alkohol akan dihentikan, demikian Al Arabiya. [Islampos/ +ResistNews Blog ]