-->

Miras Resmi Dilarang, Relawan GeNAM Pantau Minimarket



+ResistNews Blog - KAMIS, (16/04/2015), sesuai arahan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, pelarangan miras di minimarket resmi diberlakukan setelah 3 bulan masa toleransi.

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris, menyatakan akan membuka posko aduan bagi masyarakat dan menugaskan para relawan GeNAM untuk memantau penjualan miras di minimarket.

“Toleransi tiga bulan ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock miras dengan menjualnya. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini,” ujarnya, Rabu (15/04/2015).

Dalam waktu dekat ini, GeNAM akan meluncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh lewat smartphone. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran penjualan miras di seluruh Indonesia.

“Semua data yang masuk akan kita serahkan ke Kemendag,” ujar Fahira. [Islampos/ +ResistNews Blog ]