Bahkan, rencananya Kapolda dijadwalkan menggelar keterangan pers resmi pada Senin (21/8), mengenai kasus itu kepada wartawan. Ia akan sekaligus memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang diketahui bekerja sebagai sopir truk itu.
Kasus tersebarnya video oknum anggota Polri yang sedang melakukan Pungli di media sosial tersebut memang membuat Kapolda Kalsel, geram. Dia langsung memerintahkan Bidang Propam menahan sang oknum yang berdinas di Polsek Labuan Amas Selatan berinisial Aiptu MM dan Bripka DB itu, sekaligus membentuk Komisi Kode Etik untuk memproses sanksi yang bakal dijatuhkan.
Bagi Rachmat, peristiwa tersebut diharapkannya jadi bahan evaluasi secara menyeluruh untuk jajarannya agar perbuatan serupa tak lagi terulang. Sedangkan kepada masyarakat, Kapolda meminta untuk tidak segan-segan merekam atau melaporkan setiap tindakan anak buahnya yang di luar ketentuan kepada Provost. "Sekarang semuanya terbuka dan kami tidak akan melindungi apalagi membela anggota yang mencoreng nama baik institusi Polri," kata Kapolda menegaskan. [republika/ +ResistNews Blog ]