Pengadilan di Kashgar telah menghukum pria etnis Muslim Uighur penjara selama 6 tahun karena memelihara jenggot sementara istrinya dihukum 2 tahun penjara karena mengenakan Jilbab. Sebuah pelarangan yang satir terhadap Muslim Uighur yang ingin menjalankan ibadahnya.
+ResistNews Blog - Sebuah pengadilan pada wilayah etnis Muslim Uighur di Xinjiang, China telah menghukum seorang pria Muslim Uighur selama 6 tahun penjara dengan dakwaan “menimbulkan kekacauan” serta karena memelihara atau memanjangkan jenggot. Bagi pemerintah lokal di wilayah Xinjiang, memelihara atau memanjangkan jenggot merupakan salah satu praktek ibadah dalam agama Islam yang ditakuti sehingga mereka merasa harus melarang Muslim Uighur dari memelihara jenggot.
Pengadilan di distrik Kashgar yang wilayahnya banyak terdiri dari gurun-gurun dan oasis itu telah menghukum seorang pria Muslim Uighur, 38 tahun, bersamaan dengan istrinya yang mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara karena menggunakan Jilbab yang merupakan kewajiban bagi seorang Muslimah.
Pria Muslin Uighur itu telah menumbuhkan jenggotnya sejak tahun 2010 sedangkan istrinya mengenakan jilbab beserta cadar. Mereka berdua dihukum karena dianggap mencari-cari alasan untuk bertengkar dengan aparat dan memprovokasi keributan terhadap aparat keamanan. Sebuah tuduhan yang tidak jelas atau absurd dan sering sekali dijadikan dasar dari dakwaan terhadap masyarakat Muslim Uighur.
Media setempat mengatakan bahwa sebenarnya pihak aparat keamanan di Kashgar telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pasangan itu untuk tidak memelihara jenggot serta menggunakan jilbab namun keduanya tidak menghiraukannya.
Sudah lebih dari setahun terakhir ini pemerintah lokal di Xinjiang telah mengkampanyekan untuk melarang pria Muslim Uighur untuk memelihara jenggot yang oleh mereka diasosiasikan sebagai perbuatan atau ide-ide ekstrim.
Pemerintah China pun melakukan kampanye yang dinamakan dengan “Proyek Kecantikan” yang mendukung para wanita Muslim Uighur untuk menanggalkan jilbabnya yang sebenarnya telah menjadi pemahaman yang umum bagi wanita Muslim Uighur bahwa seorang wanita Muslim wajib menutup aurat dengan jilbab.
Seorang pejabat pemerintahan lokal distrik Kashgar mengatakab bahwa sudah dari awal tahun lalu, sejumlah orang yang telah melanggar larangan memelihara jenggot serta mengenakan jilbab dan cadar telah ditahan dan dihukum penjara.
Bahkan yang lebih hebat lagi pemerintah lokal distrik Shaya telah menawarkan sejumlah uang bagi siapa saja yang mau menginformasikan orang yang memelihara jenggot atau menggunakan jilbab di lingkungannya.
Pada bulan Agustusnya, otoritas lokal di kota Karamay telah melarang orang berjenggot atau berpakaian Muslim untuk menaiki tranportasi bus umum. Sementara juru bicara Kongres Uighur Dunia (WUC) menyatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah China ini tidak pernah terjadi di negara-negara lain. Tindakan pemerintah China ini tidak tidak dapat diterima dan absurd dan hanya menunjukkan sikap permusuhan serta krisis di pemerintahan China tambahnya.
“Jika seorang etnis China memelihara jenggot, itu dikatakan sebagai mode dari seseorang dan dia berhak memilih sesuai dengan kehendaknya. Namun jika memelihara jenggot itu dilakukan oleh seorang Muslim Uighur maka dia adalah seorang yang beragama secara ekstrim”, pungkas juru bicara WUC. [islammagz.com/ +ResistNews Blog ]
