+ResistNews Blog - Kepolisian Daulah Islamiyah menangkap tiga orang pria yang tergabung dalam komplotan yang salah satu diantara mereka kedapatan mencuri harta mlik keluarganya, yaitu bibinya sendiri yang merupakan istri seorang pria bernama Muq’ad. Setelah mereka mencuri, mereka berupaya kabur dengan barang buki berupa sejumlah uang dan perhiasan emas untuk dijual di Raqqah kemudian melarikan diri ke Turki.
Harta yang dicuri oleh pelaku telah dikembalikan kepada pemiliknya, beserta perhiasan yang telah dijual oleh pelaku. Pengadilan Khilafah menetapkan hukuman potong tangan dan pelaksanaan had diakukan di tempat terbuka dengan disaksikan oleh masyarakat.
[Muhammad/mwn/shoutussalam.com/ +ResistNews Blog ]