+ResistNews Blog – Pengadilan Turki di Ankara memerintahan penutupan situs dan cover majalah penghina Nabi, Charlie Hebdo.
“Seluruh gambar, kartun, pernyataan, penulisan, dan publikasi, yang bertujuan menistakan Nabi Muhammad dan nilai-nilai agama harus ditutup,” demikian perintah pengadilan seperti dikutip dari Anadolu.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mesir, dimana pemerintah memutuskan untuk melarang peredaran Charlie Hebdo dan berbagai penerbitan asing yang dalam kebijakannya menyerang Islam.
Ahram Online memberitakan bahwa PM Ibrahim Mahlab telah melarang semua publikasi asing yang bersifat ofensif. Dekrit itu sesuai Pasa 9 dan 10 UU yang mengatur penerbitan media cetak di Mesir.
“Demi menjaga ketertiban di masyarakat, publikasi ofensif dari luar dapat dilarang oleh pemerintah,” demikian Ahram Online. [lasdipo/ +ResistNews Blog ]
