+ResistNews Blog - Brunei akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam. Peraturan itu akan mulai berlaku besok. Sejumlah kalangan internasional mengkritik niat Brunei itu soal hak-hak kaum perempuan dan minoritas.
"Hari ini saya bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk mengumumkan bahwa besok mulai 1 Mei 2014 tahap pertama hukum syariat Islam mulai diberlakukan, diikuti tahap-tahap selanjutnya," kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidatonya seperti dikutip surat kabar the Straits Times dan dilansir koran Russia Today, Rabu (30/4).
Pelaksanaan hukum syariat ini berarti semua warga negara Brunei akan diajukan ke pengadilan Islam jika melakukan kejahatan. Aturan hukum itu juga berlaku bagi umat non-muslim.
Tahap pertama yang berlaku besok adalah aturan kehamilan di luar nikah, tidak salat Jumat bagi laki-laki muslim, dan penyebaran agama.
Tahap kedua akan diberlakukan setahun lagi dengan aturan soal hukuman bagi pencuri atau pemabuk. Hukuman bagi dua kejahatan itu adalah cambuk dan potong tangan. Tahap akhir akan diberlakukan dua tahun lagi dan menerapkan soal hukuman mati, kemungkinan dengan dirajam, seperti perbuatan zina, sodomi, atau menghina Alquran atau Nabi Muhammad.
Jumlah penduduk Brunei kini ada sekitar 400 ribu jiwa. Sekitar 20 persen warga adalah non-muslim, seperti Buddha, Kristen, dan agama lainnya. Etnis China menjadi penduduk minoritas atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk. Sebagian besar, yakni 65 persen adalah etnis Melayu.
Menurut Reuters di Brunei juga ada 30 ribu umat Katolik Roma dari para tenaga kerja Filipina dan pekerja asing di sektor perminyakan.
Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan pernyataan buat menanggapi pemerintah Brunei.
"Kami sangat prihatin dengan penerapan aturan hukum baru di Brunei Darussalam yang memuat sanksi hukuman mati," kata Rupert Colville, juru bicara Komisioner Hak Asasi PBB kepada wartawan. "Hukuman mati bagi pelaku sejumlah kejahatan itu bertentangan dengan hukum internasional."
Namun ulama Brunei terkemuka Awang Abdul Aziz membantah penerapan syariat Islam akan mengubah Brunei menjadi negara ekstrem.
"Syariat Islam tidak akan diberlakukan sembarangan. Ada proses dan metode yang adil buat melaksanakannya," kata dia. [merdeka.com/ +ResistNews Blog ]
"Hari ini saya bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk mengumumkan bahwa besok mulai 1 Mei 2014 tahap pertama hukum syariat Islam mulai diberlakukan, diikuti tahap-tahap selanjutnya," kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidatonya seperti dikutip surat kabar the Straits Times dan dilansir koran Russia Today, Rabu (30/4).
Pelaksanaan hukum syariat ini berarti semua warga negara Brunei akan diajukan ke pengadilan Islam jika melakukan kejahatan. Aturan hukum itu juga berlaku bagi umat non-muslim.
Tahap pertama yang berlaku besok adalah aturan kehamilan di luar nikah, tidak salat Jumat bagi laki-laki muslim, dan penyebaran agama.
Tahap kedua akan diberlakukan setahun lagi dengan aturan soal hukuman bagi pencuri atau pemabuk. Hukuman bagi dua kejahatan itu adalah cambuk dan potong tangan. Tahap akhir akan diberlakukan dua tahun lagi dan menerapkan soal hukuman mati, kemungkinan dengan dirajam, seperti perbuatan zina, sodomi, atau menghina Alquran atau Nabi Muhammad.
Jumlah penduduk Brunei kini ada sekitar 400 ribu jiwa. Sekitar 20 persen warga adalah non-muslim, seperti Buddha, Kristen, dan agama lainnya. Etnis China menjadi penduduk minoritas atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk. Sebagian besar, yakni 65 persen adalah etnis Melayu.
Menurut Reuters di Brunei juga ada 30 ribu umat Katolik Roma dari para tenaga kerja Filipina dan pekerja asing di sektor perminyakan.
Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan pernyataan buat menanggapi pemerintah Brunei.
"Kami sangat prihatin dengan penerapan aturan hukum baru di Brunei Darussalam yang memuat sanksi hukuman mati," kata Rupert Colville, juru bicara Komisioner Hak Asasi PBB kepada wartawan. "Hukuman mati bagi pelaku sejumlah kejahatan itu bertentangan dengan hukum internasional."
Namun ulama Brunei terkemuka Awang Abdul Aziz membantah penerapan syariat Islam akan mengubah Brunei menjadi negara ekstrem.
"Syariat Islam tidak akan diberlakukan sembarangan. Ada proses dan metode yang adil buat melaksanakannya," kata dia. [merdeka.com/ +ResistNews Blog ]