Kedatangan bos besar Freeport ini didampingi oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto pukul 13.00 WIB. Seperti diketahui, Freeport McMoran merupakan induk perusahaan dari PT Freeport Indonesia.
Kedatangannya tersebut untuk menanyakan kebijakan pemerintah atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengenai pengolahan pemurnian dalam negeri. Selain itu, adanya larangan tidak mengekspor barang mineral mentah (ore) serta turunan dari UU Minerba yakni pengenaan bea keluar yang tinggi bagi perusahaan yang masih mengekspor mineral mentah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap menerapkan bea keluar progresif terhadap ekspor bahan mineral. Hal ini seperti diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.06/011/2014 tentang Bea Keluar Ekspor Bahan Mineral.
"Saya ingatkan sekali lagi, pengenaan bea keluar terhadap ekspor bahan mineral bukan untuk meraup penerimaan melainkan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tambang agar mau membangun smelter," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri.
Menurut dia, diperlukan tekanan dan semacam hukuman terhadap perusahaan tambang agar segera membangun industri pengolahan dan pemurnian tersebut. Dengan demikian, maka Indonesia tidak akan lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Bea keluar ini dibuat sebagai bentuk punishment, yang menekan perusahaan membangun smelter setelah lima tahun kesempatan diberikan," tutup dia. (okezone.com/ +ResistNews Blog )