+ResistNews Blog - PENGADILAN Tinggi Australia secara tegas menolak undang-undang yang membolehkan pasangan gay di negara itu. Sebelumnya, pada bulan Oktober, parlemen Australian Capital Territory (ACT) sudah merancang proposal untuk memungkinkan pasangan gay melakukan ‘pernikahan’.
Akibatnya, sebanyak 27 pasangan gay di negeri ini yang sudah melakukan pernikahan, mulai akhir pekan lalu dinyatakan tidak sah dan sertifikat pernikahan mereka dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang sebelumnya mengizinkan pasangan gay untuk menikah di wilayah ACT, yang mencakup Canberra, ibukota Australia.
Undang-undang Federal Australia pada tahun 2004 sudha menetapkan bahwa pernikahan hanya terjadi antara seorang pria dan seorang wanita. [islampos/bbcnews/ +ResistNews Blog ]