-->

Anggaran DPR 2014 Rp 3,2 Triliun, Rp 51 Miliar Buat Pimpinan


+ResistNews Blog - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memperoleh alokasi anggaran Rp 3,260 triliun dalam Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Kementerian Negara/Lembaga dan Non K/L Tahun Anggaran 2014. Padahal, tahun 2014 merupakan tahun terakhir masa jabatan para anggota Dewan. Haruskah sebesar itu?

Seperti bisa dilihat dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013 lalu, disebutkan rincian penggunaan anggaran DPR-RI termasuk sumber dananya apakah dalam kelompok belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial.

Untuk program pelaksanaan fungsi legislasi DPR-RI misalnya, dialokasikan anggaran Rp 339,162 miliar yang merupakan belanja barang; perancangan Undang-Undang sebesar Rp 314,003 miliar; administrasi hukum dan litigasi DPR-RI Rp 7,822 miliar; dan harmonisasi Undang-Undang sebesar Rp 17,337 miliar.

Adapun program pelaksanaan fungsi anggaran DPR-RI dialokasikan anggaran Rp 77,745 miliar; pembahasan RAPBN Rp 20,820 miliar; dan program penguatan kelembagaan DPR-RI dialokasikan Rp 1,718 triliun (dengan rincian belanja pegawai Rp 434,250 miliar, dan belanja barang Rp 1,284 triliun); dan pembahasan anggaran K/L oleh komisi sebesar Rp 56,924 miliar.

Pelaksanaan tugas-tugas pimpinan DPR-RI dialokasikan anggaran sebesar Rp 51,336 miliar; pelaksanaan tugas-tugas Badan Kehormatan Rp 8,568 miliar (dalam bentuk belanja barang); dan pengelolaan hak keuangan dan administrasi Dewan Rp 430,250 miliar; serta ada penyelenggaraan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara dan perjalanan dinas sebesar Rp 120,594 miliar.

DPR-RI juga mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Kehumasan, Pemberitaan, dan Keprotokolan sebesar Rp 87,338 miliar; Dukungan Data dan Informasi Rp 21,294 miliar; Manajemen Sumber Daya Manusia Rp 31,925 miliar; dan Perencanaan dan Pengawasan sebesar Rp 12,704 miliar.

Selain itu, DPR juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 107,161 miliar untuk pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor; pemeliharaan dan penatausahaan sarana dan prasarana gedung sebesar Rp 343,538 miliar. (MSR/Setkab/sayangi.com/ +ResistNews Blog )