Seperti bisa dilihat dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 November 2013 lalu, disebutkan rincian penggunaan anggaran DPR-RI termasuk sumber dananya apakah dalam kelompok belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial.
Untuk program pelaksanaan fungsi legislasi DPR-RI misalnya, dialokasikan anggaran Rp 339,162 miliar yang merupakan belanja barang; perancangan Undang-Undang sebesar Rp 314,003 miliar; administrasi hukum dan litigasi DPR-RI Rp 7,822 miliar; dan harmonisasi Undang-Undang sebesar Rp 17,337 miliar.
Adapun program pelaksanaan fungsi anggaran DPR-RI dialokasikan anggaran Rp 77,745 miliar; pembahasan RAPBN Rp 20,820 miliar; dan program penguatan kelembagaan DPR-RI dialokasikan Rp 1,718 triliun (dengan rincian belanja pegawai Rp 434,250 miliar, dan belanja barang Rp 1,284 triliun); dan pembahasan anggaran K/L oleh komisi sebesar Rp 56,924 miliar.
Pelaksanaan tugas-tugas pimpinan DPR-RI dialokasikan anggaran sebesar Rp 51,336 miliar; pelaksanaan tugas-tugas Badan Kehormatan Rp 8,568 miliar (dalam bentuk belanja barang); dan pengelolaan hak keuangan dan administrasi Dewan Rp 430,250 miliar; serta ada penyelenggaraan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara dan perjalanan dinas sebesar Rp 120,594 miliar.
DPR-RI juga mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Kehumasan, Pemberitaan, dan Keprotokolan sebesar Rp 87,338 miliar; Dukungan Data dan Informasi Rp 21,294 miliar; Manajemen Sumber Daya Manusia Rp 31,925 miliar; dan Perencanaan dan Pengawasan sebesar Rp 12,704 miliar.
Selain itu, DPR juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 107,161 miliar untuk pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor; pemeliharaan dan penatausahaan sarana dan prasarana gedung sebesar Rp 343,538 miliar. (MSR/Setkab/sayangi.com/ +ResistNews Blog )
