Ahok mengatakan, di Malaysia hanya agama Islam yang tercantum dalam KTP, sementara non Islam tidak dicantumkan, sehingga hanya Hukum Syari'at yang berlaku bagi KTP yang mencantumkan kolom agama Islam, sementara agama lain diterapkan hukuman sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ahok juga menantang Ormas Islam dan Partai Islam agar menerapkan sama seperti di Malaysia, sehingga setiap terpidana korupsi yang kebetulan beragama Islam, diberlakukan aturan Syariat Islam.
"Anda yang demen syariah-syariah seperti Ormas Islam, ya lakukan dong seperti di Malaysia dengan syariah. Jadi yang lakukan korupsi, sesuai KTP kamu dihukum pancung misalnya. Demen aku," kata Ahok. [trbunnews.com/ +ResistNews Blog ]