+ResistNews Blog - Surat kabar harian Sydney Morning Herald edisi 29 Oktober 2013 lalu merilis tulisan terkait keberadaan fasilitas penyadapan di Kedubes Amerika Serikat, Jakarta. Fasilitas penyadapan tersebut juga telah digunakan untuk memata-matai Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang luar negeri KH. Muhyidin Junaidi mengatakan bahwa AS sudah melanggar hukum internasional, konvensi PBB dan etika berdiplomasi.
"AS telah melanggar konvensi PBB tentang hubungan diplomasi dan tak punya etika dalam menjalin hubungan bilateral," ujar Kyai Muhyidin kepada Suara Islam Online, Ahad (3/11/2013).
Menurut kyai Muhyidin, memang AS sudah membabi buta, ia dan sekutu dekatnya Israel serta Australia selalu mendikte Indonesia dan negara Islam lainnya.
"AS sedang terkena penyakit Paranoid. Semuanya halal dilakukan asalkan menguntungkan. Kita harus bawa ke PBB untuk diberi sangsi," kata ketua MUI. [sionline/ +ResistNews Blog ]
Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang luar negeri KH. Muhyidin Junaidi mengatakan bahwa AS sudah melanggar hukum internasional, konvensi PBB dan etika berdiplomasi.
"AS telah melanggar konvensi PBB tentang hubungan diplomasi dan tak punya etika dalam menjalin hubungan bilateral," ujar Kyai Muhyidin kepada Suara Islam Online, Ahad (3/11/2013).
Menurut kyai Muhyidin, memang AS sudah membabi buta, ia dan sekutu dekatnya Israel serta Australia selalu mendikte Indonesia dan negara Islam lainnya.
"AS sedang terkena penyakit Paranoid. Semuanya halal dilakukan asalkan menguntungkan. Kita harus bawa ke PBB untuk diberi sangsi," kata ketua MUI. [sionline/ +ResistNews Blog ]