![]() |
| Komisinoer Komnas HAM, Natalius Pigai: Manager kasih pernyataan sebagai pribadi dan mungkin mewakili MUI, |
+ResistNews Blog - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution “diserang” dan mendapatkan kritik kalangan pegiat HAM setelah pernyataannya di beberapa media massa menyebut penyelenggaraan Miss World Ke-63 di Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi masyarakat Indonesia.
Maneger bahkan diminta belajar lagi tentang HAM oleh Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya HAM (PSDHAM) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin.
Menurut Zainal, Maneger perlu mempelajari dulu secara benar pembatasan HAM yang diperbolehkan dan tidak sembarangan menafsirkan pembatasan HAM, khususnya untuk menilai suatu peristiwa.
“Dia (Maneger) perlu belajar apa itu permissible restriction, margin of appreciation,” kata Zainal kepada gresnews.com, Selasa (27/08/2013).
Menurut Zainal mengatakan, dalam HAM memang ada pembatasan yang diperbolehkan tetapi dengan syarat-syarat yang ketat dan tak bisa sembarangan. “Penafsiran pembatasan yang sembarangan, justru akan melanggar hak asasi manusia,” kata Zainal.
Selain Zainal, kecaman juga datang dari anggota Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kepada gresnews.com, Selasa (27/8/2013), Natalius mengatakan, pernyataan Maneger bukan sikap Komnas HAM.
“Beliau (Maneger) kasih pernyataan sebagai pribadi dan mungkin mewakili MUI,” kata Pigai.
Langgar HAM
Sebagaimana diberitakan, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam rilis yang dsebarkan kepada media termasuk kepada kiblat.net, pada hari Senin (26/8/2013) meminta agar penyelenggaraan kontes kecantikan Miss World tidak digelar di indonesia. Miss World dinilai bertentangan dengan nilai moral dan konsitusi bangsa Indonesia
“Perhelatan Miss World 2013 sebaiknya tidak diselenggarakan di Indonesia. Bahwa itu dipandang sebagai kebebasan, bagian dari HAM, kita hormati,” ujarnya.
Menurutnya, perhelatan Miss World jika diadakan di Indonesia justru menjadi pelanggaran HAM. Karena kebebasan, sebagai bagian dari HAM, sesuai pasal 28 J UUD 45, dibatasi oleh UU, susila, agama.
Selain itu, menurut Maneger, bagi masyarakan Indonesia, wanita adalah ibu, sekaligus kehormatan bangsa. ”Kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan. Budaya kita lekat denga santun, tata krama, dan menjunjung tinggi kearifan,” lontarnya. (kiblat.net/ +ResistNews Blog )
