-->

Muslim Ghana Tolak Pembatasan Usia Pernikahan

+ResistNews Blog - Sebuah rancangan undang-undang untuk meningkatkan usia perkawinan bagi perempuan di Ghana menghadapi kritik dari organisasi-organisasi Muslim, melihatnya sebagai pembuka pintu untuk masalah yang berkaitan dengan seks pra-nikah dan aborsi yang bertentangan dengan hukum Islam.

"Ada faktor-faktor yang membangun secara signifikan termasuk biologis, budaya, sosial dan teknologi; yang menjamin bahwa anak gadis secara fisik matang untuk menikah pada usia 18 tahun," kata seorang ulama dan Ketua Ghana Muslim Mission, Sheikh (Dr) Amin Bonsu, kepada Ghana Web pada Senin, 29 Juli, demikian lansir onislam.net.

"Menunda pernikahan mereka berarti kita akan melihat lebih banyak gadis-gadis muda untuk hamil tanpa laki-laki yang bertanggung jawab yang akan merawat mereka selama kehamilan, melahirkan anak dan bayi mereka," tandasnya.

Usulan untuk meningkatkan usia perkawinan bagi perempuan di Ghana dari 18 tahun menjadi 23 tahun, pertama kali diusulkan oleh ahli statistik pemerintah, Dr Philomina Nyarko.

Menurut Nyarko, usulan tersebut akan memastikan bahwa perempuan muda secara fisik, sosial dan psikologis akan siap melahirkan anak setelah 23 tahun.

Berbicara pada konferensi pers di Accra, Bonsu berpendapat bahwa melahirkan anak di usia lanjut juga bisa membawa komplikasi bagi banyak wanita. Selain itu, ia menyebut laporan yang menunjukkan bahwa di wilayah Ghana bagian tengah saja, hampir 14.000 perempuan mengalami hamil tahun lalu melalui hubungan seks pra-nikah.

Sheikh Bonsu mengatakan kurangnya perawatan yang tepat untuk gadis-gadis hamil seperti itu bisa memaksa mereka untuk terlibat dalam metode aborsi yang tidak aman yang dapat menyebabkan tingginya tingkat kematian ibu di negara ini.

"Oleh karena itu, hal ini mengkhawatirkan bahwa menunda pernikahan mereka sampai 23 tahun akan memberikan ruang untuk kehamilan remaja lebih besar, aborsi ilegal, kematian ibu, HIV / AIDS, kelahiran yang tidak direncanakan dan banyak konsekuensi yang lain pada gadis-gadis ini, bayi mereka dan masyarakat secara keseluruhan," tegas Sheikh Bonsu.

Menurut CIA factbook, Ghana adalah rumah bagi populasi Muslim yang diperkirakan mencapai 17,6% dari 25 juta penduduk negara itu.

Peran Pemerintah

Tokoh Muslim tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus memikul tanggung jawab dalam memberikan informasi yang tepat mengenai pengasuhan anak kepada para orang tua daripada meningkatkan usia perkawinan.

"Lembaga pendidikan juga harus menanamkan moral dan pelatihan kecakapan hidup ke dalam kurikulum sekolah seperti yang digunakan untuk menjadi di masa lalu, bukan berfokus hanya pada pengembangan intelektual dan akademis anak-anak kita," saran Sheikh Bonsu.

Dia menambahkan bahwa lembaga agama juga harus fokus pada khotbah moral yang baik dan membentuk karakter penganut agama mereka daripada menghabiskan terlalu banyak waktu pada masalah bisnis.

"Masyarakat, tokoh adat dan tokoh politik kita harus menjunjung tinggi dan menghormati orang-orang dengan karakter moral yang baik, bukan kekayaan, status sosial," tambahnya.

Sheikh Bonsu mencatat bahwa menempatkan terlalu banyak penekanan pada pengendalian kelahiran dan mengurangi pertumbuhan penduduk bukanlah pendekatan yang lebih baik untuk pembangunan negara.

Dia juga mengecam fakta bahwa banyak negara menghabiskan banyak sumber daya atau dana pada pengendalian kelahiran dan mengurangi populasi daripada anggaran yang akan menjamin pertumbuhan ekonomi.

"Kami menyarankan bahwa keluarga dan negara harus menggunakan sumber daya yang tersedia untuk perencanaan keluarga yang tepat termasuk jarak kelahiran, alokasi sumber daya untuk anak-anak  dan pendidikan," saran Sheikh Bonsu.

Pernikahan dalam Islam adalah sangat penting karena merupakan ikatan suci seorang pria dan seorang wanita untuk memperkuat dan meningkatkan moral masyarakat.  [ahr/muslimdaily.com/ +ResistNews Blog ]