blog.resistnews.web.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan H.
Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan yang dituding SARA
(Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Pihak Panwaslu menganggap ceramah
Rhoma yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak
memenuhi unsur pelanggaran.
"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004," tegasnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8).
Ramdansyah menjelaskan lebih jauh, ceramah Rhoma di Masjid Al Isra merupakan bagian dari kegiatan safari Ramadan yang digelar Harian Poskota. "Selama 5 tahun ini Poskota rutin memanggil Rhoma sebagai ulama," kata Ramdansyah.
Lanjutnya, dalam ceramah pada 29 Juli 2012, Rhoma menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Rhoma juga mengimbau jamaah Masjid Al Isra agar memilih calon gubernur yang seiman.
"Namun Rhoma Irama tidak menyampaikan visi dan misi program Foke dan Nachrowi," ujar Ramdansyah.
Selain itu Rhoma tidak masuk dalam struktur tim kampanye Foke-Nara. Panwaslu juga tidak menemukan aliran dana terkait ceramah Rhoma.
"Kemudian tidak ada namanya unsur Rhoma mengajak masyarakat (memilih Foke-Nara)," lanjutnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yakni video berdurasi 7 menit. KPUD DKI juga meminta bantuan audit dari kantor akuntan publik independen yakni Krisnawan, Busroni, Achisin da Alamsyah terhadap laporan penerimaan dana kampanye pasangan Foke-Nara.
"Panwaslu juga sudah melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPID dan ketua forum kerukunan umat beragama," terang Ramdansyah.
Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Bapak Denny Handriatman sebagai tim kampanye Jokowi-Ahok, Bapak Ade Supriyadi sebagai saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL, bapak Sabdopo sebagai saksi, H. Rhoma Irama sebagai terlapor," lanjutnya.
Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, maka Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian. (arrahmah.com/blog.resistnews.web.id)
"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004," tegasnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8).
Ramdansyah menjelaskan lebih jauh, ceramah Rhoma di Masjid Al Isra merupakan bagian dari kegiatan safari Ramadan yang digelar Harian Poskota. "Selama 5 tahun ini Poskota rutin memanggil Rhoma sebagai ulama," kata Ramdansyah.
Lanjutnya, dalam ceramah pada 29 Juli 2012, Rhoma menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Rhoma juga mengimbau jamaah Masjid Al Isra agar memilih calon gubernur yang seiman.
"Namun Rhoma Irama tidak menyampaikan visi dan misi program Foke dan Nachrowi," ujar Ramdansyah.
Selain itu Rhoma tidak masuk dalam struktur tim kampanye Foke-Nara. Panwaslu juga tidak menemukan aliran dana terkait ceramah Rhoma.
"Kemudian tidak ada namanya unsur Rhoma mengajak masyarakat (memilih Foke-Nara)," lanjutnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yakni video berdurasi 7 menit. KPUD DKI juga meminta bantuan audit dari kantor akuntan publik independen yakni Krisnawan, Busroni, Achisin da Alamsyah terhadap laporan penerimaan dana kampanye pasangan Foke-Nara.
"Panwaslu juga sudah melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPID dan ketua forum kerukunan umat beragama," terang Ramdansyah.
Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Bapak Denny Handriatman sebagai tim kampanye Jokowi-Ahok, Bapak Ade Supriyadi sebagai saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL, bapak Sabdopo sebagai saksi, H. Rhoma Irama sebagai terlapor," lanjutnya.
Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, maka Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian. (arrahmah.com/blog.resistnews.web.id)