"Tak banyak rakyat yang mengetahui bahwa Presiden SBY telah
memberikan grasi kepada dua warga asing," kata Yusril dalam rilis yang
diterima, Senin (4/6).
Yusril menerangkan bahwa keputusan Presiden SBY tentang grasi adalah
keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, kongkret, final dan membawa akibat hukum. Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat Presiden ke PTUN," ujar Yusril. (nonblok)
Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, kongkret, final dan membawa akibat hukum. Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
"Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat Presiden ke PTUN," ujar Yusril. (nonblok)