-->

Nikah Sejenis Jadi Pembahasan RDPU RUU Kesetaraan Gender

ResistNews - Dinamika pro kontra Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU) masih bergulir. Salah satu sorotan penting dalam gagasan RUU ini yang dikhawatirkan akan melegalisasi keberadaan pernikahan sesama sejenis seperti lesbian dan homoseksual.
Menurut Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang sidang Komisi VIII DPR RI pada hari Kamis (21/06/2012) kemarin mengatakan, keberadaan komunitas LGBT seprtti lesbian, gay dan transgender ini di luar permasalahan setuju atau tidak setuju RUU ini, kehadirannya tidak bisa dielakkan di masyarakat.
“Misalnya isu LGBT, lesbian, gay, biseks dan transgender. Dan ini bukan soal tidak suka tapi nyatanya banyak, puluhan juta jumlahnya,” jelas alumni Youth Islamic Study Club (YISC) Al Azhar ini.
Karena itu, bagi Jimly, suatu hari akan sampai saatnya isu-isu kemanusiaan bagi komunitas LGBT ini perlu segera disesuaikan. Baginya, kehadiran isu LGBT ini adalah masalah kemanusiaan yang harus diapresiasi oleh negara dalam sebuah blue print yang bisa memperjelas peran kelompok LGBT ini di masyarakat.
Senada dengan Jimly, Hj Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid M. Hum juga menyatakan bahwa permasalah nikah sejenis bagi kelompok LGBT adalah sesuatu yang tidak bisa dielakkan bahwa mereka pada kenyataannya berkembang secara alami di masyarakat.
“Kita harus melihat bahwa memang kenyataanya ada di tengah masyarakat itu, bahwa ada transgender, sesama jenis itu memang ada. Apakah kita akan membiarkan? Sebagai orang yang membela HAM itu pastinya kita akan menerima,” jelas istri mantan presiden RI Abdurahman Wahid ini.
Pendapat ini berbeda dengan acara RDPU sebelumnya hari Senin (18/06/2012) yang menghadirkan organisasi Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) melalui juru bicaranya Dewi Motik Pramono yang menjelaskan bahwa keberadaan RUU KKG ini harusnya sebatas memenuhi payung perlindungan hukum kepada hak-hak perempuan dan tidak boleh melampaui nilai-nilai ketimuran Pancasila yang berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Karena itu masalah pernikahan sejenis merupakan hal yang dibantah secara serius oleh KOWANI.
“Kita tidak menyetujui kata-kata bebas memilih (pasangan nikah), kami ingin ada kata-kata bebas memilih (pasangan nikah) antara pria dan wanita, (atau) wanita dan pria. Kami tidak mau ini disetarakan bahwa perempuan bisa kawin dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki. Undang-undang kesetaraan gender itu adalah perkawinan pria dan wanita, itu jelas harus ditulis.”
Bagi Dewi, biar bagaimanapun  kebebasan juga harus tetap dalam kontrol agama, dan bukan hanya Islam, tapi seluruh agama tidak ada yang membenarkan pernikahan sesama jenis. Secara tegas RUU KKG ini ditujukan bagi manusia yang sehat dan jelas orientasi seksualnya, karena itu keberadaan komunitas LGBT bukanlah bagian dari tujuan kehadiran RUU KKG terlebih dari nilai prinsip Pancasila itu sendiri.(hidayatullah)