“Katanya
dia menganut paham demokrasi, ini wakil rakyat sudah mengambil
keputusan begitu kok dibilang diskriminasi?” lontar Ismail kepada
mediaumat.com, Kamis (7/6) di Bogor.
Perda
Tasikmalaya No 12 Tahun 2009 bertujuan untuk mengendalikan 15 prilaku
tidak terpuji termasuk perzinaan. Pemda berencana membentuk satuan
polisi yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran Perda tersebut
termasuk memberi sanksi pada perempuan yang tidak menutup aurat dan
kerudung.
Menurut Ismail, berkerudung itu bagian dari kewajiban agama bagi setiap Muslimah untuk menutup aurat. Jadi
keperluan adanya aturan yang mewajibkan perempuan memakai kerudung itu
datang dari dua arah, yaitu perempuan itu sendiri dan dari DPRD yang
memandang bahwa kewajiban itu perlu dituangkan dalam sebuah Perda.
“Jadi diskriminatifnya di
sebelah mana? Memang itu kewajiban perempuan. Kecuali kalau kewajiban
memakai kerudung itu pada laki-laki dan perempuan tetapi kita hanya
mewajibkan pada perempuan, nah itu baru namanya diskriminatif!”
tegasnya.
Sedangkan ungkapan
yang menyatakan membiarkan Perda ini diberlakukan berarti negara
membiarkan kelompok intoleran menerapkan Perda yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945, dinilai Ismail sangat tidak beralasan.
“Ini
keputusan DPRD, berarti ini keputusan wakil rakyat, dalam konteks
politik yang berlaku saat ini DPRD memang punya hak membuat aturan
semacam itu, apalagi itu didukung oleh semua fraksi, artinya itu absah.
Kalau itu absah, kenapa pula dikatakan intoleran?” pungkasnya retorik.[] (Mediaumat.com-Joko Prasetyo)
