TOT BNPT: Menebar Adu Domba
(Strategi Aborsi Gerakan Syariah & Khilafah Di Indonesia)
Oleh: Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra-Terorisme & Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)
Diskursus
tentang deradikalisasi yang diemban oleh BNPT (Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme) tidak bisa dilepaskan dari terma terorisme.
Karena deradikalisasi sendiri adalah langkah softh power
(lunak) inheren dalam strategi kontra-terorisme. Dalam konteks domestik,
peristiwa Bom Bali (2002) menjadi start awal keseriusan pemerintah
Indonesia terlibat dalam perang melawan “terorisme” seperti halnya global war on terrorism (GWOT) yang diemban Amerika Serikat.
Di
tingkat global bermula dari momentum runtuhnya gedung kembar WTC
(9/11/2001), kemudian PBB mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor
1373/2001 dan Nomor 1438/2002 tanggal 14 oktober 2002. Inggris dibawah
Tony Blair saat itu pertama yang mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act, Desember 2001, kemudian menyusul negara dunia lainya semisal Kanada dengan Canadian-AntiTerrorism Act (18 Desember 2001),Filipina dengan Anti Terrorism Bill.Di UniEuropa juga lahir konvensi “Council of Europe Convention on the Prevention of Terrorism”(CECPT) dan di Amerika Sendiri lahir USA Patriot Act 2001(Uniting and Strengthening America Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act 2001 ).
Tragedi Bom Bali (12 Oktober 2002) mendapatkan respon dunia
Internasional dengan dikeluarkannya resolusi DK-PBB Nomor 1438/2002, dan
pemerintah RI sendiri kemudian mengeluarkan Perpu Nomor 1/2002 dan
Nomor 2/2002 tentang pemberantasan terorisme, yang selanjutnya
ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak
Pidana Teroris.
Langkah
pemerintah RI berikutnya, berdasarkan amanah UU No.15 Tahun 2003 Polri
membentuk Detasemen Khusus (Densus) 88 berdasarkan surat keputusan
Kapolri No.30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, dimana sejak kelahiranya
pemerintah Amerika Serikat banyak mengucurkan bantuan dana dan
pelatihan untuk peningkatan capacity building terhadap aparat kepolisian dan Intelijen Indonesia. Dari beberapa dokumen, terungkap dukungan dana mengucur deras ratusan juta dolar dan lebih dari 500 juta Euro untuk proyek long term dari negara Eropa (Australia, Denmark, Belanda, dll) diberikan kepada kepolisian RI (Densus88). Berdasarkan dokumen “Human Right Watch” tentang “Counter Terorism”
yang dilakukan AS, pembentukan Densus 88 di Indonesia pada tahun 2003
tersebut didanai AS sebesar 16 juta dollar, dan pada tahun sebelumnya
Polri telah menerima dana untuk penanganan terorisme sebesar 10 juta
dollar. Data ini konkrit, sumbernya dokumen dari Departemen Pertahanan
AS tentang counter terorism budget.
Setelah
instrument regulasi dan Densus 88 AT terbentuk akhirnya pemerintah
membuat institusi (lembaga) pemerintah yang baru bernama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
berdasarkan Perpres No.46 Tahun 2010 tertanggal 16 Juli 2010. Sebuah
lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada
Presiden dan dikordinasikan dibawah Menkopolhukam.
Di sisi lain pemerintah juga membuat MoU dengan negara-negara lain dalam rangka kontra-terorisme, misalkan pemerintah Australia dan Uni Eropa terus membantu Indonesia sejak peristiwa bom Bali (2002). Australia sendiri mengucurkan dana US $ 21.400.000 untuk bantuan selama lima tahun dan bantuan berikutnya terus mengucur untuk kelangsungan sebuah program pendidikan dan pelatihan yang bernama JCLEC (Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation). Pembentukan JCLEC didasarkan pada kesepakatan antara 25 menteri luar negeri di pertemuan puncak Asia Pasifik yang diselenggarakan pada 5 Februari 2005. Ini sekaligus implementasi dari program UN (PBB), global war on terrorism (GWOT) seperti yang diusung oleh Amerika Serikat. Para pejabat tinggi penegak hukum dilatih di JCLEC yang berpusat di Akpol Semarang. Kerja
sama berkelanjutan dengan New Scotland Yard, EU, Charles Sturt
Univercity dalam skema Grant EU Transnational Crime & Criminal
Justice Project. Para perwira diajari kontra terorisme dan transnational
crime, hingga saat ini sudah meluluskan lebih dari 1000 orang dan
sebagian terserap dalam institusi BNPT.Para instruktur mereka sebagian
dari CIA, M16, FBI dan polisi unit kontra-terorisme Australia.
BNPT
sebagai hulu lahirnya strategi, kebijakan dan program terkait
kontra-terorisme di Indonesia.Baik dalam konteks pencegahan,
perlindungan, deradikalisasi, penindakan, juga penyiapan kesiapsiagaan
nasional. Dalam hal terjadi tindak pidana tororisme , BNPT menjadi pusat
pengendalian krisis.Pusat Pengendalian Krisis ini berfungsi sebagai
fasilitas bagi Presiden RI untuk menetapkan kebijakan dan langkah
penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya untuk menangulangi
aksi terorisme.
Dari Crime Againt Humanity Ke State Terrorism
Penanganan
terorisme yang sudah dijalankan oleh pemerintah RI dinilai sebagian
orang terlalu over dalam menggunakan pendekatan keamanan (hard power approach). Yang justru banyak kontraproduktif.
Sampai
tahun 2012 penulis mencatat lebih dari 650 orang dipenjarakan, dan 60
orang lebih tewas termasuk 5 orang yang tewas di Bali akhir Maret 2012
dan 2 orang lainya di Tangerang Selatan hasil dari operasi Densus 88.
Setara Institute secara terpisah mengapresiasi keberhasilan pemerintah, dari
hasil survei (2011) yang dilakukan Setara Institute, pemberantasan
terorisme merupakan bidang yang menjadi prestasi pemerintah SBY dengan
memperoleh 48,8%.Namun ini paradok dengan evaluasi akhir tahun 2010 oleh
Komnas HAM; karena diduga kuat Densus 88 melakukan pelanggaran HAM
berat, antara lain dari 60-an orang yang tewas selain Amrozi, Imam
Samudra dan Mukhlas adalah masuk katagori extra judicial killing (pembunuhan diluar prosedur peradilan).
Sebuah
ironi, demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme banyak
negara-negara dunia khususnya Indonesia telah mengorbankan hak-hak asasi
manusia.Termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam Non-derogable right,
yaitu hak dasar yang tidak boleh dilanggar dan dikurangi pemenuhannya
dalam keadaan apapun. Namun faktanya undang-undang antiterorisme telah
memberikan legitimasi kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran atas prinsip free and fair trial. Seperti halnya Komnas HAM Indonesia, secara terpisah Amnesti Internasional
menyatakan penggunaan siksaan dalam interogasi orang-orang yang
disangka teroris cenderung meningkat. Dan fakta empirik penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat pemerintah (khususnya Densus 88) nyaris tanpa
koreksi.
Jika
awalnya di abad ke-18 terminologi terorisme berkonotasi konsep tentang
aksi kekerasan oleh pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan
rakyat. Para pelaku terorisme negara (state terrorism) sebagai
pemegang kekuasaan untuk mengontrol sistem pikiran dan perasaan
rakyatnya kemudian dalam perkembangnya bergeser diasosiasikan sebagai
aksi pembalasan oleh individu dan kelompok terhadap negara dengan motif
politik. Dan saat ini seolah kembali teroris lahir dalam wajah
kekuasaan dalam bahasa lain yaitu enforcement terror, terror yang dijalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadap kekuasaan mereka.Lebih tepatnya state terrorism kembali lahir dalam ruang global hegemoni state imperialism dengan
pihak terjajah, dalam wajah domestik sebagai ekspresi kekalutan politik
status quo atas ketidakpuasan individu dan kelompok masyarakat yang “melawan” dengan faktor motif dan stimulan yang beragam fiturnya.
Deradikalisasi Kelanjutan Strategi Hard Power Approach
Dan pendekatan hard measure melalui
Densus 88 diatas, belum dianggap bisa mereduksi dan menghabisi seluruh
potensi yang mengarah ke tindakan ”terorisme”. Bahkan dianggap belum
efektif menyentuh akar persoalan terorisme secara komprehensif. Begitu
juga ketika strategi Law Enforcement dirasa masih kurang memberikan efek jera dan belum bisa menjangkau ke akar terorisme. Sekalipun diakui cukup efektif untuk “disruption” tapi tidak efektif untuk pencegahan dan rehabilitasi sehingga masalah terorisme terus berlanjut dan berkembang.
Maka disinilah posisi deradikalisasi menjadi program sekaligus strategi penting bagi BNPT.
Deradikasilsasi dibangun atas asumsi; adanya ideologi radikal yang
mengeksploitasi faktor komplek yang ada (kemiskinan,keterbelakangan,
marginalisasi, pemerintahan otoriter, dominasi negara super power,
globalisasi, dsb). Melahirkan spirit perlawanan dan perubahan dengan
tindakan-tindakan teror ketika jalan damai (kompromi) dianggap tidak
memberikan efek apapun. Maka Ideologi radikal ditempatkan sebagai akar
sesungguhnya dari fenomena terorisme, dalam kerangka pandangan seperti
inilah deradikalisasi di implementasikan.
Dari mana dimulai?
Program deradikalisasi BNPT secara resmi mulai
beroperasi di Indonesia, Kamis (11/8/2011). Hari itu di kantor Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat,
ditandatangani MoU antara Kepala BNPT Ansyaad Mbai dengan 8
lembaga/organisasi Islam untuk mempropagandakan proyek ini. Mabes Polri
dengan BNPT-nya menjadi think-tank dan Densus 88 sebagai
eksekutor di lapangan. BNPT juga menggandeng institusi resmi di republik
ini yaitu Kementerian Agama dan MUI Pusat. Anggaran di gelontorkan
puluhan milyar rupiah dari APBN khusus untuk program deradikalisasi. Di
bulan Maret 2012 DPR melalui komisi III merespon rencana BNPT dengan
ajuan anggaran yang totalnya 327 miliar rupiah. BNPT
meminta gedung baru senilai Rp 210 miliar dan dapat direalisasikan
dalam APBNP 2012.Selain itu BNPT juga mengusulkan pembuatan pusat
latihan antiteror BNPT dengan anggaran Rp 3,9 miliar.
Belum lagi dana hibah dari AS dan Australia. Disinyalir, dana hibah
juga mengucur ke kantong lembaga/ormas Islam atau pimpinannya yang mau
bekerjasama. Anehnya, dana dari “sang tuan” ini tak bisa diaudit BPK,
DPR, KPK, dan institusi negara lainnya.
Dengan
dukungan dana yang cukup besar, MoU dengan berbagai institusi pemeritah
dan non pemerintah menjadikan BNPT melenggang dengan berbagai program
aksi. Mulai dari workshop, seminar, hingga TOT. Dari support penerbitan
buku dan tulisan yang mendukung proyek BNPT hingga membuat film-film
yang mengenalkan pluralism agama. Begitu juga pembentukan pusat-pusat
kajian radikalisme agama di perguruan tinggi negeri dan swasta.Dari
pendekatan personal terhadap key person hingga kooptasi elemen
atau ormas tertentu agar inheren dengan semua proyek BNPT dengan target
jangka pendek maupun jangka panjang.
Lembaga
dan ormas serta person-person yang bisa diajak memuluskan program ini
umumnya memiliki latar belakang tradisionalis, moderat, dan liberal
dalam memahami Islam. Cara-cara seperti ini persis dengan apa yang
tertulis dalam laporan Rand Corp, berjudul “Building Moderate Moslem Network”.
Menurut pengakuan ketua BNPT sendiri, kurang lebih sudah ada 25 ormas
yang membuat MOU untuk terlibat dalam proyek ini. Bahkan di tahun 2012
BNPT menargetkan 800 ribu masjid terkooptasi dan minimal 2 pengurusnya
(ta’mir) harus seirama dengan BNPT, dan 40 ribu pesantren di Indonesia.
Dan substansi atau materi-materi yang disinseminasikan ke masyarakat adalah pemahaman-pemahaman liberal dan moderat. Tidak
heran jika dari berbagai agenda yang digelar oleh BNPT bersama
patnernya, strategi deradikalisasi yang diemban targetnya adalah
penguatan Islam moderat dan liberal. Dan langkah deradikalisasi dianggap
sebagai jawaban atas kritik masyarakat terkait penanganan terorisme
yang lebih mengedepankan hard power melalui Densus 88.
Sekurangnya
tiga cara yang dianggap sebagai langkah yang bisa mengantisipasi
kemunculan ideologi Islamisme radikal yang di vonis BNPT sebagai akar
terorisme. Pertama adalah penguatan basis
teologi Islam moderat dengan membangun argumen yang detil tentang
bagaimana teologi Islam moderat beroperasi di tingkat praksis. Dan
kelompok moderat sendiri mengakui bahwa secara deskripsional sistem
teologi moderat yang ada sekarang kurang. BNPT plus pemikirnya optimis
dengan anggapan mayoritas umat Islam Indonesia secara teologis adalah
moderat. Sekalipun fakta empirisnya jenis moderatisme mereka bukanlah
moderatisme yang terdidik melainkan moderatisme dangkal. Intinya saat
ini perlu “narasi tebal” teologi Islam moderat untuk mengubur Islam radikal atau ideologi radikal.
Pada
titik inilah beberapa ormas atau oknumnya bisa berfusi untuk target
“politik” yang sama dengan BNPT. Misalkan NU, yang telah mengembangkan
teologi moderat melalui rumusan tiga nilai: toleransi (tasamuh), keseimbangan sosial (tawazun), dan moderatisme (I’tidal). Dan merupakan raison d’etre eksistensi NU .
Kedua;
untuk mengantisipasi ideologi Islamisme radikal adalah dengan cara
pribumisasi Islam atau lebih tepat versi kelompok moderat adalah
mengindonesiakan Islam. Yang dimaksud dengan pribumisasi Islam adalah
bagaimana Islam didekati, diterjemahkan dan diobjektivikasi dalam
konteks keindonesiaan kita, baik di tingkat budaya, sosial, atau
politik. Lebih jauh, pribumisasi Islam merupakan satu-satunya cara untuk
mengajarkan Islam kepada masyarakat Indonesia tanpa harus tercerabut
dari akar sejarah dan budaya. Ketiga; untuk
menderadikalisasi pemikiran keagamaan adalah dengan memperkaya pembacaan
keagamaan secara akademik.Bahkan perlunya perubahan muatan kurikulum
mulai dari sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan muatan
Pluralisme dan liberalisme.
Dan strategi-strategi BNPT ini sejatinya copy paste dari rekomendasi RAND Corporation sebuah lembaga Think Thank
dari Amerika Serikat. Lembaga yang dibiayai kebanyakan konglomerat
Yahudi. Hasil risetnya sering dijadikan acuan kebijakan politik
pemerintah AS. Salah satu program terpopulernya adalah war on terrorism atau perang melawan teroris. Sebagaimana dalam monografi terbitan RAND Corporation (2007) yang ditulis oleh Angel Rabasa, Cheryl Benard, Lowell H.Schwartz, dan Peter Sickle dengan judul “Building Moderate Muslims Networks“.Hal yang sama juga disampaikan dalam laporan ringkasan (summary) Rand “Deradicalizing Islamict Extremist” (2010) oleh Angel Rabasa, Stacie L.Pettyjhon, Jeremy J.Ghez, Christoper Boucek. Setali tiga uang dengan Rand Corporation, ICG (International Crisis Group)
juga ada di balik proyek deradikalisasi. ICG memang fokus pada
persoalan teroris di Asia tenggara khususnya Indonesia dan seringkali
juga dijadikan acuan dan sumber data analisis oleh RAND Corp. Sebagaimana dalam laporan mereka “Indonesian Jihadism: Small Groups Big Plans” Asian Report No 204, 19 April 2011. ICG memberikan rekomendasi kepada BNPT dan Menteri Hukum dan HAM urgensitas deradikalisasi.
Intinya
kelompok yang mengusung perjuangan formalisasi syariah dalam negara dan
memiliki cita-cita menegakkan negara Islam atau Khilafah maka dia
menjadi target dari proyek deradikalisasi.Karena dua point tersebut
menjadi kata kunci katagorisasi seorang individu atau kelompok itu
adalah radikal atau fundamentalis. Dan itu artinya juga dipandang dengan
asusmi manipulatif bahwa mereka adalah ancaman potensial bagi status
quo atau secara eksplisit juga dinyatakan sebagai ancaman terhadap
demokrasi yang saat ini menjadi arus utama.Bahkan secara irrasional
membuat tuduhan imajiner bahwa kelompok radikal membahayakan empat pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan
kebinekaan). Dan konsepsi inilah yang diadopsi oleh BNPT dan di
sosialisasikan dalam berbagai kesempatan dengan obyek masyarakat luas.
Masyarakat
luas dilibatkan dalam agenda deradikalisasi ini, karena selain
pelaksanan dan penegakkan hukum yang keras masih perlu dukungan
masyarakat luas sebagai legitimasi kunci atas setiap tindakan baik
dengan hard power atau softh power oleh pemerintah
untuk mengaborsi seluruh fenomena terorisme dimana kelompok yang di
vonis Islam radikal menjadi tertuduh sebagai akar dan tempat persemaian
terorisme.
Bahkan
kedepan sangat mungkin langkah penguatan legal frame (regulasi) akan
melahirkan Undang-undang yang lebih represif sebagai kelengkapan BNPT
untuk merealisasikan “target politik”nya, seperti yang
diusulkan oleh Brigjen (Pol) DR.Petrus Reinhard Golose (BNPT) dalam
sebuah seminar nasional Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme
Yang Komprehensif, di Jakarta 2011 untuk revisi UU No 15 Tahun 2003,
antara lain; Krimininalisasi penyebaran materi (dengan lingkup
penyebaran kebencian,penghasutan, pemuliaan atau pemujaan terhadap
terorisme, penyebaran ideologi terorisme, dan propaganda terorisme),
yang memberikan dukungan bagi terorisme melalui penggunaan teknologi dan
informasi. Atau yang di usulkan Ansyad Mbai (Ketua BNPT) untuk revisi UU No 15 Tahun 2003, diantaranya:” Intelijen
dapat dijadikan sebagai alat bukti setelah dilakukan hearing dan
setelah melalui analisis intelijen oleh Tim Intelijen Terpadu”;”Untuk
melakukan pendalaman dalam pengungkapan jaringan terorisme, intelijen
dapat melakukan pemeriksanaan terhadap para teroris dalam masa
penangkapan oleh penyidik, masa penahanan oleh penyidik atau dalam masa
menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan”. Yang lebih bermasalah lagi seperti usulan:Kriminalisasi beberapa perbuatan yang berkaitan dengan aksi teror seperti: Menyebarkan
permusuhan dan kebencian; Menganjurkan untuk melakukan aksi-aksi
kekerasan; Menyelenggarakan/mengikuti latihan militer; Mengatasnamakan
agama melakukan kekerasan; Glorifying terrorism.
TOT BNPT; Menebar Adu Domba
Mengambil sampel; di akhir bulan April tepatnya 25-27 April 2012 sebuah acara training of trainer
(TOT) digelar oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) kerja
bareng dengan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
Acara ini dilakukan dengan melibatkan 45 peserta mewakili beberapa
elemen ormas dan pesantren.Peserta datang dari beberapa daerah khususnya
Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Madura, Nganjuk dan Ponorogo. Acara
berlangsung di Sativa Sanggarloka Hotel, Mojokerto dan semua biaya
ditanggung panitia dari transport dan seluruh akomodasi yang dibutuhkan
peserta selama training. Bahkan kemudian peserta berhak mendapatkan
sertifikat TOT Anti Radikalisme dan Terorisme setelah dinyatakan lulus
oleh panitia.
BNPT
di Jawa Timur juga pernah mengadakan acara serupa dalam tajuk Halqoh
Nasional Penangulangan Terorisme yang dilaksanakan pada tanggal 28
Nopember 2010, bertempat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Tak
kurang dari 100 orang dari berbagai Ormas Islam se-Jatim dan pengurus
MUI Gerbangkertosusilo, memenuhi undangan acara tersebut. Acara ini
merupakan rangkaian acara serupa yang diselenggarakan di 6 kota besar
Indonesia, meliputi Jakarta, Medan, Solo, Bandung, Surabaya dan
Makasar.Begitu juga TOT BNPT kali ini adalah suatu
rangkaian acara yang digagas langsung oleh BNPT melalui koordinasi
langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan diadakan serentak
dibeberapa kota diseluruh Indonesia.
Dibulan
Maret sebelum TOT di Jawa Timur, BNPT sudah menggelar agendanya di kota
lainya diantaranya adalah Solo, karena dianggap daerah yang sangat
potensial menjadi sarang pembenihan teroris. TOT di mulai hari Kamis 29
Maret hingga Sabtu 31 Maret 2012, dengan menggandeng Lembaga
Pengembangan Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (LPPSDM), dengan tajuk "Training Of Trainer (TOT) Anti Radikalisme dan Terorisme, Dalam Rangka Penangkalan Radikalisme dan Terorisme”.Seminar
tiga hari di Hotel Sahid Kusuma Solo ini dibuka oleh Deputi Kepala BNPT
Mayjen Agus Surya Bakti pada Kamis 29/03 dan ditutup hari Sabtu 31/03
oleh pendiri Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdala.
Dari
kajian terhadap materi-materi yang disampaikan ke peserta training
BNPT, intinya proyek deradikalisasi bisa diharapkan untuk mengaborsi dua
bentuk radikalisme, yaitu (1) radikalisme dalam pikiran yang disebut
fundamentalisme, dan (2) radikalisme dalam tindakan yang disebut dengan
terorisme. Dan keterkaitan point pertama dengan kedua berdasarkan asumsi
BNPT sangat kuat. Karena point pertama menjadi katalisator lahirnya
point kedua.Pemikiran keagamaan yang dipandang radikal kemudian
terefleksi dalam sikap;(a) tidak toleran atau menghargai pendapat dan
keyakinan orang lain, (b) fanatik, yang merasa selalu benar sendiri dan
mengganggap orang lain salah, (c) eksklusif, memisahkan atau membedakan
diri dari kebiasaan masyarakat kebanyakan dan (d) revolusioner,
cenderung menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan. Dalam bahasa
Amirsyah Tambunan wakil Sekjen MUI Pusat bidang Hukum dan Litbang
mengutip pendapat Muladi Mughni,Lc bahwa ada lima faktor yang menyulut
dan memunculkan aksi terorisme dan radikalisme yaitu ekstrimisme (at tatarif al-diniy), berlebihan (ghuluw), berpaham sempit (dhayyiq), kaku (tanathu’/rigid), dank eras (tasyaddud).Bahkan
dalam paparan materinya Amirsyah mengusulkan dan mendukung upaya
penguatan elemen Islam moderat dan menggalakkan forum kerukunan umat
beragama sebagai jawaban tuntas atas fenomena radikalisme di Indonesia.
Senada dengan Amirsyah, Dr.Nusron Wahid ketua umum PP GP Ansor dalam sebuah FGD (forum group discussion) dengan tema “Deradikalisasi (Meningkatkan Ketahanan Masyarakat) Melalui Advokasi Komunikasi dan Edukasi di Ruang Publik”
hari Kamis 9 Juni 2011 bertempat di Bogor Jawa Barat yang diadakan oleh
Kementerian Kominfo berpendapat bahwa masalah radikalisme berawal dari
masalah pemahaman, kemiskinan bukan semata-mata menjadi pemicu
radikalisme dan justru saat ini orang yang berpendidikan tinggi menjadi
sasaran rekrutmen radikalisasi.
Langkah BNPT tidak ubahnya seperti pepatah Jawa “nabok rai nyilih tangan”
(nampar muka orang dengan meminjam tangan). Kenapa demikian, karena
dari acara TOT terlihat secara sengaja BNPT dan panitia yang menjadi
patnernya menghindari face to face dengan komponen yang selama
ini di asosiasikan radikal dan fundamentalis bahkan yang sudah dalam
justifikasi sebagai kelompok teroris versi Amerika. Misalkan; agenda TOT
di Mojokerto Jawa Timur hanya melibatkan ormas dan pesantren yang
selama ini pro dengan logika-logika BNPT tentang radikalisme dan
terorisme. Yang lebih parah kemudian di introdusir oleh pemateri seperti
M. Taufiqurrohman peneliti dari Rajaratnam School of International
Studies, NTU Singapura dengan sangat gegabah tentang peta jaringan
teroris di Indonesia. Memasukkan kelompok JAT dan lainya hanya
berdasarkan informasi dan data-data sekunder dari opini dan propaganda
media. Terlihat cenderung menfitnah banyak kelompok dan person. Jadi
acara TOT tidak lebih sebagai upaya mengadu domba tokoh-tokoh masyarakat
dan key person lainya dengan elemen umat Islam lainya, tanpa
di sadari oleh peserta bahwa ada kepentingan untuk penguatan
liberalisasi umat Islam di Indonesia adalah target yang hendak diraih oleh BNPT.
Kasus TOT di Solo, BNPT juga menilep MUI Solo yang dianggap radikal dan
ini cara-cara yang tidak fair seperti main petak umpet. Namun sikap
BNPT seperti pepatah “anjing menggonggong kafilah berlalu”,
padahal sadar atau tidak langkah deradikalisasi melahirkan kontraksi
sosial ditengah umat Islam dan terlihat lebih mudharat dibanding
maslahatnya.
Dan terlihat argumentasi-argumentasi
BNPT banyak yang sumir untuk membungkus langkah-langkah pembungkaman
gerakan yang menghendaki formalisasi syariah dalam tatanan sosial
politik Indonesia. Dan ini cara-cara yang manipulatif.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari paparan diatas, penulis hendak menegaskan beberapa point sebagai kesimpulan;
Pertama; Banyak simptom yang menjelaskan bahwa
Amerika Serikat berkepentingan dalam proyek deradikalisasi. Karena
proyek deradikalisasi adalah topeng yang bisa menyembunyikan kepentingan
busuk dunia Barat (Amerika Serikat, cs) untuk melanggengkan
imperialismenya. Deradikalisasi dianggap sebagai cara efektif jangka
panjang dan soft untuk mewujudkan tatanan dunia Islam yang ramah dan
mengakomodir ideologi Kapitalis-Sekuler yang mereka jajakan. Dan ini
klop dengan sistem sekuler yang dijaga siang dan malam
keberlangsungannya oleh para penguasa yang mengekor kepada kepentingan
Barat, dengan mendapat imbalan pujian dan kemaslahatan sesaat.
Dan kepentingan politik global ini disembunyikan oleh BNPT, justru
sebaliknya bersikap apologis menjadikan umat Islam khususnya kelompok
Islamis sebagai tertuduh atas munculnya distabilitas keamanan baik
dalam kontek global maupun domestic dengan memberikan label “teroris”.
Kedua; BNPT menggunakan kacamata kuda (subyektif tendensius), radikalisme yang divonis sebagai akar terorisme secara dominan dipandang sebagai gejala yang lahir dari tafsiran teologi yang menyimpang. Sementara BNPT abai
terhadap realitas sebagai sebuah gejala sosial dari meluasnya sikap
apatisme dan frustasi sosial akibat kemiskinan, ketidak adilan,
ketidakpastian masa depan, dan tekanan hidup yang berat. Dan sikon
tersebut korelatif dengan peran imperialisme global yang dikomandani
Amerika Serikat terhadap negeri Indonesia. Justru faktor komplek termasuk didalamnya kedzaliman global oleh dunia Barat terhadap dunia Islam menjadi akar masalah diabaikan dan tidak mendapatkan porsi solusi secara proporsional.
Ketiga; pemerintah melalui BNPT
justru membuat langkah deradikalisasi secara massif di implementasikan
dengan kosentrasi pada perubahan orentasi dan tafsiran dalam
keberagamaan seseorang agar lebih moderat (wasatiyyah), toleran
dan liberal.Ini sesungguhnya bukan solusi, karena akan menciptakan
polarisasi dalam kehidupan masyarakat khususnya umat Islam. Praktek devide et impera (strategi belah bambu) akan menjadi pemicu permanen lahirnya friksi ditubuh umat Islam.
Disamping umat akan terpecah belah (berhadap-hadapan) dengan
katagorisasi radikal-moderat, fundamentalis-liberal, Islam ekstrim-Islam
rahmatan, Islam garis keras-Islam toleran dan istilah lainya yang tidak
ada dasar pijakannya dalam dienul Islam.
Keempat; Deradikalisasi jelas berbahaya karena sebagai langkah sistemik yang bisa
menyumbat langkah kebangkitan Islam, menjadikan umat jauh dari
pemahaman dan sikap ber-Islam yang kaffah dalam seluruh aspek kehidupan
mereka. Akhirnya akan melahirkan bahaya (dzarar) lebih besar,
langgengnya imperialisme Barat di negeri Indonesia atas nama GWOT, HAM,
Demokrasi, Pasar bebas, dan perubahan iklim. Dan menjadi musibah bagi
umat Islam dengan tegaknya tatanan sistem sekuler dan demokrasinya serta
tidak ditegakkannya sistem Islam.
Oleh
karena itu, langkah BNPT perlu dibuka dihadapan publik. Perang opini
dan pemikiran juga harus dilawan dengan pemikiran. Kiranya perlu
langkah-langkah berikut secara konsisten:
Pertama;
Ulama, ormas Islam, Tokoh Masyarakat, akademisi, kaum intelektual yang
masih hanif akidahnya dan semua aktifis gerakan Islam harus kontinyu dan
simultan melakukan konter proyek deradikalisasi dengan berbagai uslub
dan wasilah yang memungkinkan harus hadir ditengah-tengah umat. Dengan
pijakan hujah yang kokoh berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah untuk
meraih pikiran dan perasaan umat agar sikap wala’ wal barro’nya atas setiap jenis kekufuran baik yang terang maupun samar mereka menyikapinya dengan jelas tegas sesuai tuntunan agamanya.Edukasi
terkait pemahaman Islam yang benar harus diperankan dengan benar.
Ulama’ berperan dalam hal ini. Tentunya ulama’ akhirat bukan ulama’ yang
menjual agamanya untuk kepentingan duniawi.
Kedua; Seluruh komponen umat (individu, kelompok, dan lainnya) harus ikut berkontribusi dalam shiroul fikry (perang pemikiran) dan Kasyful khuttot (menyingkap makar musuh-musuh Islam) karena
pada hakekatnya Islam tidak akan pernah dipisahkan dari umatnya. Hidup
dan mati umat ini hanya untuk Islam sebagai konsekuensi syahadat mereka.Seraya optimis, orang-orang jahat membuat makar atas umat dan Islam tapi Allah swt adalah sebaik-baik pembalas makar.
Ketika
orang-orang kafir (asing) melakukan makar untuk menghadang kebangkitan
umat. Niscaya makar itu akan gagal. Kerugianlah yang mereka dapatkan.
Bagitu pula dengan penguasa anteknya akan mendapatkan kehinaan.
وَقَدْ مَكَرُوا مَكْرَهُمْ وَعِنْدَ اللَّهِ مَكْرُهُمْ وَإِنْ كَانَ مَكْرُهُمْ لِتَزُولَ مِنْهُ الْجِبَالُ
Dan
sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi
Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu
(amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya.(Ibrahim:46)
وَمَكَرُوا مَكْرًا وَمَكَرْنَا مَكْرًا وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ
Dan
merekapun merencanakan makar dengan sungguh-sungguh dan Kami
merencanakan makar (pula), sedang mereka tidak menyadari.(An-Naml:50)
Ketika
asing ingin memadamkan cahaya Islam yang sudah diinginkan umat. Maka
cahaya itu tidak akan padam. Sebaliknya mereka akan mendapatkan kehinaan
dan ideologi yang mereka perjuangakan akan digantikan dengan Islam.
Itulah janji Allah.
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
Mereka
berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut
(ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain
menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak
menyukai (at-taubah 32).
Wallahu a’lam bisshawwab
