"Khususnya yang terkait dengan sanksi pidana penyitaan/perampasan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi atau tidak dapat dibuktikan sebagai harta yang diperoleh dengan cara-cara yang halal," tutur advokat senior Adnan Buyung Nasution dalam seminar di Kantor PPATK, Jl Djuanda, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
Akan tetapi Buyung mengatakan penyitaan harta harus dibatasi. Jangan sampai ada hak-hak konstitusional warga negara yang terlanggar.
"Penyitaan harta kekayaan tersebut harus dibatasi sehingga tidak melanggar prinsip hukuman yang setimpal," jelasnya.
Hingga kini, menurut Buyung, pemiskinan koruptor hanya sebagai sikap politik penguasa. Sebab, istilah 'pemiskinan koruptor' tidak ada dalam sistem hukum Indonesia. (gah/nrl/dtk)