-->

Taliban: Hukum Tentara Pembantai Secara Islam

Sersan Robert Bales (kiri), tentara pembantai 16 warga Afganistan

Saat ini, tentara pembunuh 16 warga Afganistan itu berada di penjara militer AS.

ResistNews - Milisi Taliban menuntut agar tentara Amerika Serikat pembantai 16 warga di Kandahar dapat diserahkan ke pemerintah Afganistan dan diadili dengan hukum Islam. Akibat insiden sadis tersebut, rencana perundingan antara AS dan Taliban batal.

Salah seorang pejabat Taliban yang tidak disebutkan namanya, dikutip dari CNN, Senin 19 Maret 2012, meyakini pembunuhan tersebut tidaklah dilakukan oleh seorang tentara saja. Dia mengatakan, pemerintahan boneka Taliban dan orang asing menutup mata akan hal ini.

"Tapi jika aksi ini dilakukan seorang diri, kami mau tentara itu diadili di Afganistan, berdasarkan hukum Islam. Pemerintah Afganistan harus menghukumnya," kata pejabat Taliban ini.

Tentara pembantai yang belakangan diketahui bernama Robert Bales ini sempat dilarikan ke Kuwait pekan lalu. Terakhir, dikabarkan tentara berpangkat sersan ini ditahan di penjara militer Fort Leavenworth, Kansas.

Menurut laporan AS, Bales bertindak sendiri saat memasuki rumah warga di Kandahar dan membantai 16 orang, termasuk wanita dan anak-anak. Insiden ini menambah daftar panjang kebencian warga Afganistan setelah sebelumnya terjadi peristiwa pembakaran Quran di salah satu pangkalan militer AS.

Akibat peristiwa ini, Taliban membatalkan rencana perundingan dengan AS di kantornya di Qatar. Agenda pertemuan adalah menemukan kesepahaman antara Taliban dengan komunitas internasional dan membahas isu spesifik dengan para pejabat AS.

Sebelumnya, langkah maju dibuktikan kedua pihak dalam mencapai perdamaian. Dalam perundingan awal, dilakukan pertukaran tahanan. Namun, Taliban mengatakan, perundingan berikutnya dibatalkan karena AS dianggap mengubah posisinya dan mengingkari janji. (viva)