ResistNews--Formalisasi syariat Islam di Aceh hampir genap satu dasawarsa. Sepuluh tahun tentu bukanlah waktu yang singkat. Dalam perjalanannya, banyak pihak yang menilai penerapan syariat Islam di Aceh justru mengalami kemunduran. Namun ada juga yang terang-terangan melakukan gugatan. Bulan Mei tahun 20111 lalu, sebuah organisasi pro hak asasi manusia (HAM) asal Inggris, Amnesty International tiba-tiba menggugat peraturan hukum cambuk yang berlaku di Aceh. Mereka menilai hal itu melanggar HAM dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang anti penyiksaan. Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal di sana pun ikut-ikutan membebek menggugat syariat. Kampanye lembaga swadaya masyarakat (LSM) liberal juga memengaruhi surutnya penerapan syariat Islam di Tanah Rencong. Inilah oleh-oleh liputan khusus hidayatullah.com di propinsi itu Juni 2011 lalu.
***
Wajah Teungku Muslim Ibrahim seperti nampak menyimpan lelah. Posisinya sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memang menuntutnya untuk bekerja ekstra. Kesibukannya seakan bertambah, pada akhir Mei lalu, ketika Amnesty International (AI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut hukum cambuk yang berlaku di Aceh.
Melalui Direkturnya untuk kawasan Asia Pasifik, Sam Zarifi, AI menganggap hukum cambuk bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan penyiksaan.
Muslim dibuat sibuk menjawab pertanyaan media massa lokal maupun nasional, terkait gugatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berpusat di London, Inggris itu. Tidak hanya dari kalangan media, masyarakat awam pun banyak bertanya kepada Muslim tentang desakan tersebut.
“Mau tidak mau saya harus merespon persoalan ini, karena saya Ketua MPU,” kata Muslim.
Ketika hidayatullah.com berkunjung ke rumahnya yang sederhana di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muslim banyak bercerita tentang kesibukannya di MPU Aceh.
Memang, diakuinya, penerapan syariat Islam di Aceh penuh dengan rintangan. Belum lagi persoalan satu terselesaikan datang lagi persoalan yang butuh perhatian dirinya.
“Rintangan datang dari dalam dan luar,” tegasnya.
Terkait desakan AI, Muslim menganggap permintaan tersebut tidak pada tempatnya. Peraturan hukum cambuk, jelas Muslim, sudah menjadi hukum positif, karena ada undang-undangnya.
“Hukum cambuk sudah dilegalkan di Aceh. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2001,” jelasnya.
Tokoh Aceh Meradang
Desakan penghapusan hukum cambuk juga membuat sejumlah tokoh Aceh meradang. Hasanuddin Yusuf Adan, salah seorang tokoh Aceh yang juga Ketua Dewan Dakwah Aceh mengaku prihatin dengan gugatan AI yang dinilainya tidak memiliki dasar itu.
“Tujuan mereka memang agar syariat Islam di Aceh tidak berkembang,” ujar Hasanuddin.
Senada dengan Hasanuddin, Penasihat Pengurus Wilayah Muhammadiyah Aceh, Teungku Imam Suja’ mengatakan, gugatan yang disuarakan AI itu bertujuan untuk mengebiri penerapan syariat Islam di Aceh.
“Aceh ini kan sebagai ujung tombak penerapan Islam di Indonesia. Jadi, untuk meredam semangat daerah-daerah lain yang memiliki keinginan untuk menerapkan syariat, maka mereka mengganggu syariat di Aceh,” kata lelaki yang juga mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 itu.
Seakan tidak mau kalah, LSM lokal Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyuarakan hal yang sama. Pernyataan KontraS yang menuntut penghapusan hukum cambuk ini merupakan kedua kalinya.
Sebelumnya, pada 2010, KontraS juga pernah mengeluarkan pernyataan agar hukum cambuk dihapus.
Namun, Hendra Fadil, Koordinator KontraS Aceh membantah jika lembaga yang dipimpinya itu pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan agar hukum cambuk dihapus di Aceh. Meski begitu, secara pribadi ia termasuk orang yang mempertanyakan hukum cambuk di Aceh.
Menurutnya, hukum cambuk tidak sesuai dengan Konvensi PBB anti penyiksaan. Indonesia, sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi aturan tersebut. “Jadi Aceh harus mengikuti hukum nasional, karena Aceh adalah bagian dari Indonesia. Secara hirarki hukum, Aceh harus mengikuti hukum nasional dan internasional. Beda persoalan jika Aceh merdeka,” papar Hendra kepada hidayatullah.com.
Formalisasi syariat Islam di Aceh yang dimulai tahun 2001 ini memancing LSM-LSM pengusung faham liberal untuk merecoki penerapannya. Saat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat pada September 2009, ramai-ramai LSM-LSM liberal menyuarakan penolakan.
Salah satu LSM yang menolak qanun itu adalah Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS). JMSPS menilai hukuman rajam bagi pezina yang diatur dalam Qanun Jinayat itu tidak manusiawi. JMSPS adalah gabungan 16 LSM perempuan serta organisasi dan lembaga yang selama ini mengklaim peduli terhadap isu-isu penegakan HAM di Aceh.
Mereka yang menolak Qanun Jinayat seakan bersorak sorai gembira ketika pada akhirnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf enggan menandatangani qanun tersebut.
LSM-LSM liberal selalu jeli memantau hingga hal-hal terkecil dari bagian penerapan syariat Islam yang dinilai melanggar HAM. Seperti yang terjadi belum lama ini, ketika pasukan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menertibkan anak-anak Punk yang biasa mangkal di jembatan Pante Pirak. Penangkapan geng Punk itu dianggap oleh LSM liberal melanggar HAM.* [bisakah aksi LSM liberal ini memperngaruhi rakyat Aceh? Baca lanjutanya] hidayatullah.com
Melalui Direkturnya untuk kawasan Asia Pasifik, Sam Zarifi, AI menganggap hukum cambuk bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan penyiksaan.
Muslim dibuat sibuk menjawab pertanyaan media massa lokal maupun nasional, terkait gugatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berpusat di London, Inggris itu. Tidak hanya dari kalangan media, masyarakat awam pun banyak bertanya kepada Muslim tentang desakan tersebut.
“Mau tidak mau saya harus merespon persoalan ini, karena saya Ketua MPU,” kata Muslim.
Ketika hidayatullah.com berkunjung ke rumahnya yang sederhana di Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muslim banyak bercerita tentang kesibukannya di MPU Aceh.
Memang, diakuinya, penerapan syariat Islam di Aceh penuh dengan rintangan. Belum lagi persoalan satu terselesaikan datang lagi persoalan yang butuh perhatian dirinya.
“Rintangan datang dari dalam dan luar,” tegasnya.
Terkait desakan AI, Muslim menganggap permintaan tersebut tidak pada tempatnya. Peraturan hukum cambuk, jelas Muslim, sudah menjadi hukum positif, karena ada undang-undangnya.
“Hukum cambuk sudah dilegalkan di Aceh. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2001,” jelasnya.
Tokoh Aceh Meradang
Desakan penghapusan hukum cambuk juga membuat sejumlah tokoh Aceh meradang. Hasanuddin Yusuf Adan, salah seorang tokoh Aceh yang juga Ketua Dewan Dakwah Aceh mengaku prihatin dengan gugatan AI yang dinilainya tidak memiliki dasar itu.
“Tujuan mereka memang agar syariat Islam di Aceh tidak berkembang,” ujar Hasanuddin.
Senada dengan Hasanuddin, Penasihat Pengurus Wilayah Muhammadiyah Aceh, Teungku Imam Suja’ mengatakan, gugatan yang disuarakan AI itu bertujuan untuk mengebiri penerapan syariat Islam di Aceh.
“Aceh ini kan sebagai ujung tombak penerapan Islam di Indonesia. Jadi, untuk meredam semangat daerah-daerah lain yang memiliki keinginan untuk menerapkan syariat, maka mereka mengganggu syariat di Aceh,” kata lelaki yang juga mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 itu.
Seakan tidak mau kalah, LSM lokal Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyuarakan hal yang sama. Pernyataan KontraS yang menuntut penghapusan hukum cambuk ini merupakan kedua kalinya.
Sebelumnya, pada 2010, KontraS juga pernah mengeluarkan pernyataan agar hukum cambuk dihapus.
Namun, Hendra Fadil, Koordinator KontraS Aceh membantah jika lembaga yang dipimpinya itu pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan agar hukum cambuk dihapus di Aceh. Meski begitu, secara pribadi ia termasuk orang yang mempertanyakan hukum cambuk di Aceh.
Menurutnya, hukum cambuk tidak sesuai dengan Konvensi PBB anti penyiksaan. Indonesia, sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi aturan tersebut. “Jadi Aceh harus mengikuti hukum nasional, karena Aceh adalah bagian dari Indonesia. Secara hirarki hukum, Aceh harus mengikuti hukum nasional dan internasional. Beda persoalan jika Aceh merdeka,” papar Hendra kepada hidayatullah.com.
Formalisasi syariat Islam di Aceh yang dimulai tahun 2001 ini memancing LSM-LSM pengusung faham liberal untuk merecoki penerapannya. Saat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat pada September 2009, ramai-ramai LSM-LSM liberal menyuarakan penolakan.
Salah satu LSM yang menolak qanun itu adalah Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS). JMSPS menilai hukuman rajam bagi pezina yang diatur dalam Qanun Jinayat itu tidak manusiawi. JMSPS adalah gabungan 16 LSM perempuan serta organisasi dan lembaga yang selama ini mengklaim peduli terhadap isu-isu penegakan HAM di Aceh.
Mereka yang menolak Qanun Jinayat seakan bersorak sorai gembira ketika pada akhirnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf enggan menandatangani qanun tersebut.
LSM-LSM liberal selalu jeli memantau hingga hal-hal terkecil dari bagian penerapan syariat Islam yang dinilai melanggar HAM. Seperti yang terjadi belum lama ini, ketika pasukan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menertibkan anak-anak Punk yang biasa mangkal di jembatan Pante Pirak. Penangkapan geng Punk itu dianggap oleh LSM liberal melanggar HAM.* [bisakah aksi LSM liberal ini memperngaruhi rakyat Aceh? Baca lanjutanya] hidayatullah.com
