Pemerintah Israel juga akan mencegah tim PBB dari memasuki negara Palestina untuk menyelidiki dampak dari pemukiman Yahudi. Dilaporkan juga bahwa para utusan Israel untuk Jenewa telah diperintahkan untuk tidak bekerjasama dengan Dewan HAM PBB.
Seorang juru biacara Kementerian Luar Negeri Israel mengklarifikasi posisi Israel, "Artinya bahwa kami tidak akan bekerjasama dengan mereka. Kami tidak akan membiarkan mereka membawa misi apapun untuk Dewan Hak Asasi Manusia, termasuk penyelidikan ini," katanya.
Saat ini tercatat sekitar 500.000 penduduk Israel hidup di pemukiman di Tepi Barat dan Timur Al-Quds (Yerusalem), yang tercatat ilegal berdasarkan hukum internasional.
Tanah-tanah milik Muslim Palestina dirampas secara paksa dan ilegal tanpa sangsi dan membiarkan Muslim Palestina terlantar karena rumah-rumah mereka dihancurkan.
Israel adalah negara nomor satu - didukung Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya - yang paling menentang hukum apapun termasuk hukum Internasional yang di akui dunia saat ini. (siraaj/arrahmah.com)