
+ResistNews Blog - Daulah Islam Irak dan Syam (ISIS) mengeluarkan pernyataan pada hari rabu yang berjudul “Perjanjian Keamanan untuk Kristen di Raqqa ” sebagai bagian dari upaya penerapan syariat Islam di Syam.
Pernyataan tersebut menyatakan point-point penting dari penawaran ISIS bagi kaum Kristen, khususnya jaminan keamanan terhadap nyawa dan harta bagi kaum kristen, mengganti kedzoliman pajak dengan membayar Jizyah sesuai kesanggupan serta keadilan-keadilan yang lainnya.
Berikut adalah petikan pernyataan ISIS
Inilah adalah penawaran dari Amirul mukminin Abdullah Abu Bakar Al-Baghdadi (hafidzahullah) untuk kaum Kristen di kota Raqqa : Beliau memberikan keamanan bagi mereka untuk nyawa, harta, gereja-gereja dan semua mereka yang meninggal di Raqqa. Dan juga gereja-gereja mereka tidak akan dihancurkan dan tidak akan berkurang isinya atau dicuri dan mereka tidak akan mereka dipaksa masuk Islam atau yang membahayakan mereka” .
Pernyataan diatas menyatakan berbagai syarat yang harus ditaati oleh kaum Kristen di Raqqa yaitu :
Tidak boleh menambah atau merenovasi setiap gereja, biara atau tempat pertapaan seorang biarawan dikota dan sekitarnya dan tidak boleh memperbaiki apa yang telah hancur baik sebagian atau seluruhnya.
Tidak boleh memperlihatkan salib atau buku-buku mereka di jalan kaum Muslim atau di pasar, dan tidak boleh menggunakan pengeras suara ketika mereka berdoa atau beribadah.
Kaum Muslimin tidak boleh sampai mendengar bacaan atau lonceng gereja.
Tidak diperkenankan melakukan tindakan melawan terhadap Daulah Islam Irak dan Syam (ISIS) seperti kegiatan mata-mata, membantu dalam persembunyian atau pelarian musuh-musuh ISIS yang telah terbukti secara hukum syariat bersalah dan mereka harus melaporkan setiap informasi yang mereka tahu kepada ISIS tentang makar musuh-musuh Islam terhadap kaum Muslimin.
Tidak boleh memperlihatkan ritual ibadah mereka di luar gereja.
Tidak boleh mencegah kaum Kristen dari masuk Islam jika mereka menginginkannya.
Harus menghormati agama Islam dan umat Islam serta tidak boleh menghinakan agama Islam.
Wajib membayar jizyah seharga 4 dinar emas untuk setiap laki-laki dewasa (4,25 gram emas) untuk golongan mampu (Kaya), setengahnya untuk golongan menegah dan setengah lagi dari itu untuk golongan miskin dengan syarat bahwa mereka tidak menyembunyikan kondisi mereka. Mereka diperbolehkan melakukan dua kali pembayaran Jizya.
Dilarang memegang senjata.
Dilarang menjual babi dan alkohol untuk kaum muslimin atau di pasar mereka, dan juga dilarang minum alkohol di depan umum.
Harus memiliki pekuburan tersendiri.
Harus berkomitmen untuk mentaati semua kebijakan dan aturan Syariat yang dijalankan ISIS.
Pernyataan menyimpulkan bahwa “Mereka yang mengklaim bahwa mereka memiliki hak atau bersengketa dengan muslim atau yang lain harus merujuk ke pengadilan Islam.” Jika mereka melanggar salah satu ketentuan pernyataan ini, mereka akan kehilangan perlindungan dari ISIS dan akan diperlakukan sebagai musuh”.
[al-mustaqbal.net/ +ResistNews Blog ]