
Libya mengeluarkan undang-undang
kepartaian pertama—setelah revolusi yang menggulingkan Kolonel Muammar
Gaddafi—yang melarang pembentukan partai politik berasas agama.
Dewan Transisi Nasional Libya,
pada hari Selasa (24/4) telah mengeluarkan undang-undang kepartaian
pertama kalinya di Libya sejak tahun 1964, di mana undang-undang itu
melarang pembentukan partai politik atas dasar “daerah, suku atau
agama”.
Salah seorang anggota Komite
Hukum di Dewan, Mustafa Landi mengatakan kepada AFP bahwa “Syarat utama
adalah tidak membentuk partai dan entitas politik di Libya atas dasar
daerah, suku atau agama; bukan merupakan perpanjangan dari partai
manapun dari luar negeri; dan tidak mendapatkan pendanaan dari luar
negeri.”
Undang-undang ini dikeluarkan
pada saat beberapa kelompok Islam di negara itu mengumumkan pembentukan
partai untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik setelah revolusi di
mana sebelumnya, kelompok sangat ditekan di era Gaddafi.
Di sisi lain, Kepala Staf
Militer Linya mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin suku
di kota gurun Kufra atas tuduhan bahwa ia berada di balik peristiwa
berdarah dan bentrokan suku di kota itu.
Menurut kantor berita Libya
bahwa militer memerintahkan penangkapan “Isa Abdul Majid, salah satu
pemimpin dari Tabu karena ia berada di belakang peristiwa yang terjadi
di kota gurun Kufra.”
Kantor berita Libya Itu mengutip
dari juru bicara Majelis Transisi Nasional, Muhammad Harizi yang
mengatakan: “Surat perintah penangkapan untuk Isa Abdul Majid itu
dikeluarkan setelah penyelidikan awal membuktikan bahwa ia berada di
belakang banyak peristiwa berdarah, dan yang terakhir di kota gurun
Kufra.”
Sementara itu, pasukan
bersenjata telah dikirim ke kota gurun Kufra, yang terletak 1.100 km
sebelah tenggara Tripoli, pada Februari lalu, untuk memadamkan
pertempuran antara Toubu dan Zwai—suku lain di wilayah ini—menyebabkan
lebih dari seratus orang meninggal dari kedua belah pihak dalam waktu
kurang dari dua minggu.
Perintah penangkapan Abdul Majid
itu bertepatan dengan pernyataan yang mengatakan bahwa “Peristiwa yang
terjadi pada hari Sabtu antara Toubu dengan suku Zwai menyebabkan satu orang meninggal dan melukai lainnya dari pihak Toubu.”
Abdul Majid dituduh sebagai
“Preman rezim sebelumnya yang mengobarkan fitnah dan membuat berbagai
masalah di kalangan masyarakat Toubu dan suku-suku lain di kota gurun
Kufra.” Dikatakan bahwa “Penting sekali untuk mengambil sikap hati-hati
dan waspada terhadap para preman mantan rezim yang berusaha untuk
mengacaukan keamanan dan stabilitas Libya.”
Ada bentrokan berdarah pada
bulan lalu antara orang-orang bersenjata yang memilik hubungan dengan
suku-suku Arab, dan yang lain dari suku Toubu. Bentrokan berdarah itu
menyebabkan lebih dari 150 orang nyawanya melayang.
Kota gurun Kufra—yang memiliki
populasi sekitar empat puluh ribu orang ini—terletak di segitiga wilayah
perbatasan antara Mesir, Chad dan Sudan (islammemo.cc, 25/4/2012).